get app
inews
Aa Text
Read Next : UMUKA Wisuda 81 Mahasiswa, Termasuk Atlet Paralympic di Paris dan Pepernas

Mantan Dewas Bumdes Berjo Ditangkap Kejari Saat Keluar Swiss Belinn,Diduga Terlibat Korupsi Miliaran

Minggu, 08 September 2024 | 20:09 WIB
header img
Kajari Karanganyar Robert Jimmy Lambila menunjukan barang bukti belasan tas branded, berlian, kartu ATM, hingga Handphone dari tersangka kasus Bumdes Berjo Jilid II, Agung Sutrisno, yang ditangkap (Foto: iNewskaranganyar. id/Bramantyo)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Aktivis antikorupsi, Agung Sutrisno, di tangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar saat keluar dari Hotel Swiss Belinn, Solo, Sabtu (7/9/2024) . 

Agung yang juga mantan Dewan Pengawas (Dewas) Badan Usaha Milik Desa atau Bumdes, Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar, ditangkap setelah pihak Kejaksaan menggelar gelar perkara. 

Dari gelar perkara yang diperkuat dengan dua alat bukti, pihak Kejaksaan Negeri Karanganyar resmi menetapkan Agung Sutrisno sebagai tersangka kasus korupsi Bumdes Berjo Jilid II senilai Rp5,7 miliar.

Kepala Kejari (Kajari) Karanganyar, Robert Jimmy Lambila mengatakan sebelum dilakukan penangkapan, tim penyidik melakukan penggeledahan di kediaman tersangka pada Jumat (6/9/2024).

Ia mengatakan tersangka sendiri tidak berada dirumah saat dilakukan penggeledahan. Mengetahui tersangka tidak berada dirumah, tim penyidik Kejaksaan bergerak cepat langsung melakukan pengejaran. 

Dari informasi yang didapat tim penyidik, ungkap Lambila, Agung Sutrisno terpantau tengah berada di Hotel Swiss Belinn, Solo. 

"Agung Sutrisno ditangkap pagi hari sekira pukul 5.00 WIB saat hendak masuk ke dalam mobil di area parkir hotel tersebut,. Saat ditangkap Agung Sutrisno bersama dengan seorang teman wanitanya berinisial S yang bukan istrinya, " papar Lambila dalam konfrensi pers, di Kejaksaan Negeri Karanganyar, Minggu (8/9/2024). 

Ia mengatakan modus yang dilakukan tersangka untuk memperkaya diri ini berawal pada 2019 lalu. Dimana saat itu terjadi kekosongan di kepengurusan Bumdes Berjo. 

Kekosongan itu terjadi dikarenakan Kades Berjo Suyatno dan mantan Direktur Bumdes Berjo, Eko Kamsono, ditahan atas kasus korupsi.

Kemudian, Agung Sutrisno ini pun mengambil alih pengelolaan Air terjun Jumog dan Telaha Madirda yang ada di desa tersebut.

"Tindakan korupsi dilakukan tersangka melalui penjualan tiket masuk objek wisata selama empat bulan. Dari penjualan tiket masuk itu, tersangka mengantongi Rp1,5 miliar, " ujarnya. 

Tak hanya tiket masuk, Lambila mengatakan, tersangka juga mengelola parkir. Dari pengelolaan parkir, pendapatan yang didapat senilai Rp600 juta serta dana Bumdes Rp3,5 miliar. 

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut