KARANGANYAR, iNewskaranganyar. id - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Komisi Pemilihan Umum ditengarai saling lempar bola terkait nasib dua caleg terpilih DPRD Karanganyar dari partai berlogo Banteng dalam lingkaran bulat, menyusul keluarnya surat dari Dewan Pimpinan Pusat prihal penetapan calon terpilih DPRD.
Dalam surat Nomor 2894 EX/DPP/ V /2024 Perihal Penetapan Calon Terpilih DPRD yang ditandatangani Ketua Umum DPP Megawati Soekarnoputri dan Sekertaris Jenderal Hasto Kristiyanto meminta agar Komisi Pemilihan Umum menetapkan calon terplih anggota DPRD hasil Pemilu Tahun 2024 berdasarkan perolehan suara saat pemilu.
Dalam surat keputusan itu disebutkan dalam pasal Pasal 41, Ayat 1, penetapan calon terpilih anggota DPRD Provinsi didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik di suatu Dapil ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPRD Provinsi di satu Dapil yang tercantum pada surat suara.
Menanggapi terbitnya surat dari DPP PDIP yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekertaris Jenderal Hasto Kristiyanto, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Karanganyar Bagus Selo mengatakan surat dari DPP PDIP itu ditujukan pada KPU.
Sehingga bola keputusan untuk melantik kedua kadernya sebagai Caleg DPRD terpilih atau tidak, ada di tangan KPU. Bukan keputusan ada di Partai.
"Surat itukan ditujukan pada KPU RI, jadi tidak ada keterkaitan dengan pencalegan di Jawa Tengah, khususnya yang terkait dengan Surat No 1 2023 yang kemarin disetujui oleh bu Mega dan Pak Sek," papar Bagus Selo saat ditemui usai mendampingi silahturahmi bakal calon Bupati Rober Christanto di Brujul, Jaten, Karanganyar, Kamis (15/8/2024) malam.
Ia mengatakan lain halnya bila surat dari DPP PDIP itu dialamatkan pada struktural dibawah untuk mencabut dan merubah keputusan yang sebelumnya sudah diputuskan.
Sehingga, ia mengatakan, keputusan terkait surat dari DPP PDIP yang meminta agar penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten itu berada di KPU.
"Itukan sekarang ranah ada di KPU, bola ada di KPU. DPC tidak perlu merevisi, kecuali surat itu ditujukan pada DPC, baru DPC mencabut dan merevisi surat sebelumnya," terangnya.
Sementara itu Ketua KPU Karanganyar Daryono mengatakan pihaknya menetapkan calon terpilih berdasarkan ketentuan. Termasuk dua caleg DPRD terpilih dari PDIP.
Ia mengatakan pihaknya menggantikan kedua caleg terpilih iti setelah menerima dokumen pengunduran diri dari DPC PDIP. Setelah menerima surat tersebut, maka KPU segera memproses sesuai aturan. Tanpa ada surat dari DPC PDIP, KPU tidak akan memproseanya.
" KPU menetapkan calon terpilih berdasarkan ketentuan. Penetapan 45 calon terpilih DPRD Karanganyar hasil Pemilu 2024 telah diserahkan ke Gubernur melalui Bupati. Intinya KPU mengikuti ketentuan yang ada. Dinamika di KPU masih tetap sama. Peserta pemilu itu parpol, bukan caleg. Kami menerima dokumen pengunduran diri dari DPC PDIP Karanganyar,”terangnya.
Sebelumnya, dua calon legislator terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum Karanganyar.
Kedua caleg terpilih dari partai besutan Megawati Soekarnoputri itu yakni Suprapto Koting caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan terpilih dari Dapil I dan Suyanto dari Dapil IV.
Kedua Caleg yang datang ke KPU dengan dikawal massa penduduknya ini merupakan imbas dari Kebijakan Partai menerapkan sistem komandan te.
Mereka mendesak KPU mengembalikan nama kedua caleg itu agar dilantik sebagai calon terpilih DPRD Karanganyar periode 2024 hingga 2029. ***
Editor : Ditya Arnanta