KARANGANYAR, iNewskaranganyar. id - Sepandai pandainya tupai melompat akhirnya jatuh jua. Mungkin pribahasa ini sangat tepat disematkan pada pasangan pasutri berinisial PY (43) dan TM (46) .
Dimana setelah beraksi sebanyak 19 kali, akhirnya sepak terjang pasutri asal Pedurungan, Semarang unj terhenti setelah dibekuk jajaran Satreskrim Polres Karanganyar.
Petualangan kedua pasutri ini berakhir setelah mengobok-obok rumah warga di Songgorunggi, Jaten, Kabupaten Karanganyar.
Wakapolres Karanganyar Kompol Mardiyanto mengatakan keduannya ditangkap dirumah kost didaerah Grogol, Kabupaten Sukoharjo pada 13 Juli lalu.
Penangkapan kedua pasutri ini berdasarkan rekaman kamera CCTV setelah keduannya membobol rumah Suharsih, 54, warga Songgorunggi RT002 RW006 Desa Dagen Jaten yang dalam keadaan kosong karena di tinggal sholat Idul Adha.
"Kejadiannya itu pada Senin 17 Juni 2024 sekira pukul 07.30 WIB. Saat itu rumah dalam keadaan sepi karena penghuninya tengah sholat Idul Adha, " ujar Kompol Mardiyanto dalam konfrensi pers di Mapolres Karanganyar, Selasa (16/7/2024).
Ia mengatakan pemilik rumah terkejut saat mendapati kondisi rumah dalam keadaan berantakan. Padahal sebelum berangkat sholat Idul Adha, rumah dalam keadaan rapi.
Dan benar saja, saat dicek, korban melihat jendela rumah sudah kondisi tercongkel dan rusak.
Bahkan korban tak menemukan sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam Nopol AD 2148 ASF di dalam rumah.
"Mendapati rumah dalam keadaan porak poranda dan motor sudah tak ada lagi, korban pun langsung melaporkan ke Polsek Jaten, " terangnya.
Mendapati adanya laporan dari warga, polisi pun langsung mendatangi tempat kejadian perkars. Untungnya, di lokasi kejadian terdapat kamera CCTV. Dari rekaman CCTV itulah, penyidik Polsek Jaten yang telah berkoordinasi dengan resmob Polres Karanganyar dan unit Jatanras Polda Jateng langsung melakukan pengejaran.
"Pasangan ini termasuk lihai melarikan diri. Untung menghindari penangkapan pelaku sempat berpindah-pindah lokasi. Sampai akhirnya pelaku terlacak menempati indekos di wilayah Grogol, Sukoharjo, " jelasnya.
Selain mengamankan tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3, satu buah tabung gas elpiji 3 kilogram dan dompet berisi KTP serta uang milik korban.
"Dari keterangan pelaku, sebelum melakukan aksinya, mereka melakukan survai terlebih dahulu. Pelaku mengincar korbannya yang memiliki sepeda motor. Setelah mendapatkan sasaran, keduanya beraksi, " terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku PY dan tersangka TM dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Tersangka PY mengakui telah melakukan pencurian dan penggelapan sepeda motor tidak hanya sekali, tapi sebanyak 19 TKP di berbagai wilayah. Tersangka juga residivis kasus serupa di Semarang," katanya.
Dikatakannya, tersangka PY melakukan aksi pencurian di 19 TKP pada 2023-2024 di antaranya wilayah Tasikmadu, Karanganyar sebanyak lima TKP, pencurian di wilayah Jaten Karanganyar sebanyak lima TKP, pencurian di Mojolaban Sukoharjo sebanyak satu TKP.
Kemudian penggelapan sepeda motor di wilayah Semarang sebanyak tiga TKP, penggelapan sepeda motor di wilayah Jepara sebanyak satu TKP, penggelapan sepeda motor di wilayah Cepogo Boyolali sebanyak satu TKP dan penggelapan sepeda motor di wilayah Kaliwungu Kendal satu TKP, di Pati sebanyak satu TKP dan di Surabaya sebanyak satu TKP.
Tersangka PY, mengatakan terpaksa melakukan aksi pencurian karena terjerat utang. Dia juga terjerat judi slot atau judi online (judol). Uang hasil tindak kejahatannya, ia gunakan untuk membayar utang dan main judol.
"Saya ajak istri buat melakukan aksi ini. Kalau sendirian tidak bisa. Uangnya buat bayar utang sama main judol," katanya.***
Editor : Ditya Arnanta