KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar memutuskan mengganti dua caleg terpilih PDIP, Suprapto atau Prapto Koting dan Suyanto. Keputusan mengganti Prapto Koting dan Suyanto diputuskan melalui rapat pleno tertutup yang digelar oleh KPU.
Pantauan iNewskaranganyar.id, rapat pleno itu digelar sejak pukul 16.30 WIB. Rapat pleno yang sempat dihentikan saat waktu Maghrib. Kemudian rapat kembali dilanjutkan hingga pukul 20.00 WIB.
Sebelumnya, dalam rapat pleno terbuka yang digelar pada 2 Mei 2024 yang dihadiri 18 perwakilan parpol, KPU menetapkan 45 caleg terpilih hasil pemilihan legislatif yang dihasilkan dalam Pemilihan Umum yang digelar 14 Februari 2024.
Dari 45 caleg terpilih, dua Caleg PDIP, Prapto Koting dan Suyanto ikut ditetapkan sebagai Caleg terpilih.
Ketua KPU Karanganyar Daryono mengatakan rapat pleno ini diikuti 5 komisioner KPU. Iawngatakan rapat pleno digelar untuk menindaklanjuti surat yang diajukan dari dua Parpol yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait pengajuan pengunduran diri caleg terpilih.
PKB mengajukan surat pengunduran diri Sulaiman Rosid. Sulaiman Rosid yang juga Ketua DPC PKB resmi mengajukan diri sebagai caleg terpilih.
Posisi Sulaiman Rosid selanjutnya akan diganti caleg PKB lainnya yang kebetulan putranya sendiri, Fauzal Maula Rosyid.
Sedangkan PDIP, ungkap Daryono mengajukan tiga Caleg. Dua diantaranya Caleg terpilih, Prapto Koting dan Suryanto serta caleg PDIP lainnya Anton Sugiyanto.
“Ini rapat pleno menindaklanjuti terkait surat dari partai perihal pengunduran diri sejumlah caleg,"jelas Daryono pada iNewskaranganyar.id, Kamis (9/4/2024).
Ia mengatakan rapat pleno ini sesuai ketentuan pasal 48 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 dan Surat KPU Nomor 664 Tahun 2024, KPU memiliki waktu selama 14 hari untuk segera menggelar rapat pleno.
Dari hasil rapat pleno, KPU, ungkap Daryono menilai surat pengunduran diri caleg dari partai memenuhi ketentuan sebagaimana aturan tersebut.
Ia mengatakan dalam rapat pleno, KPU menyepakati KPU untuk memproses surat pengunduran diri yang diajukan oleh PDIP dan PKB sebagaimana ketentuan yang diatur dalam pasal 48 PKPU 6 2024 dan Surat KPU Nomor 664.
"Keputusan ini akan ditindaklanjuti dengan melakukan perubahan terhadap SK penetapan Caleg terpilih. SK tersebut akan disampaikan ke semua parpol dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar, "ungkapnya.
Termasuk memutuskan memproses pengunduran diri caleg Dapil I atas nama Anton Sugiyanto. Anton merupakan peraih kursi terbanyak setelah Suprapto Koting.
Dalam proses perubahan SK, KPU juga akan menetapkan caleg suara terbanyak di bawahnya sebagai caleg terpilih.
Diketahui caleg peraih suara terbanyak di bawah Suprapto Koting ada Anton Sugiyanto. Namun lantaran Anton juga mengundurkan diri maka akan digantikan caleg terbanyak di bawahnya atas nama Prasetya Ady S. Kemudian untuk Suyanto, caleg suara terbanyak di bawahnya ada Hanung Turwadji
Perjuangan Dua Caleg Terpilih PDIP Kandas
Keputusan rapat pleno KPU yang akan mengganti dalam perubahan surat keputusan (SK) caleg terpilih hasil pemilu legislatif 2024 mengkandaskan perjuangan Prapto Koting dan Suyanto.
Keduanya nya kandas karena aturan internal PDIP yang memberlakukan sistem Komandan Te. Sistem Komandante ini diatur dalam Peraturan Partai Nomor 1 Tahun 2023 yang diterbitkan DPD PDIP Jateng.
Dalam Peraturan Partai Nomor 1 Tahun 2023 yang diterbitkan DPD PDIP Jateng PDIP menggunakan sistem penghitungan mandiri dan tidak menggunakan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menentukan siapa yang berhak duduk di kursi DPRD.
Kendati dalam pemilu ini, Prapto Koting yang maju sebagai Caleg PDIP dari Daerah Pemilihan I meliputi Karanganya, Mojogedang dan Matesih memperoleh 4.075 suara.
Begitu pula Suyanto caleg PDIP dari Dapil IV yang meliputi Colomadu dan Gondangrejo dalam pemilu ini memperoleh 6.367 suara. Namun keduannya tak bisa dilantik karena sistem Komandan Te.
Sebelumnya, Prapto Koting sempat mendatangi DPP PDIP bersama caleg lainnya yang berasal Sukoharjo dan Sragen.
Mereka wadul menyusul posisinya yang terancam tak dilantik, meski saat Pileg 14 Februari 2024 memperoleh suara terbanyak.
Selain mendatangi DPP PDIP, Parpto Koting dan Suyanto melayangkan somasi pada KPU. Bahkan somasi yang dilayangkan pada Otoritas pemilu itu sampai dua kali.
Surat somasi dilayangkan Suprapto dari Dapil I dan Suyanto melalui Tim Kuasa Hukum Sri Sumanta SH dari Sumareva Law Office Solo.
Dalam surat somasi yang ditandatangani Sri Sumanta itu, pihaknya mengapresiasi KPU yang telah mempedomani dan melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur, salah satunya UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya pasal 426 ayat (1). Sehingga, pihaknya ditetapkan sebagai caleg terpilih anggota DPRD Kabupaten Karanganyar dalam Pemilu 2024 tertanggal 2 Mei 2024.
“Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Karanganyar Nomor 722 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganya Pemilu 2024, menetapkan kami sebagai calon terpilih,”jelas Sri Sumanta.
Sri Sumanta menyampaikan bahwa kliennya tidak pernah membuat dan menandatangani surat pernyataan pengunduran diri sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 426 ayat 1 huruf (b) UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Serta PKPU Nomor 6 Tahun 2024 pasal 48 ayat (3) tentang Penetapan Pasangan Calon terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu dan Surat KPU Nomor: 664/PL.019-SD/05/2024 tertanggal 30 April 2024 tentang Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Calon Terpilih.
Dia menyampaikan apabila KPU dan atau pihak yang lain berupaya melakukan tindakan inkonstitusional, termasuk di dalamnya memaksakan surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri seolah-olah dimaknai surat pernyataan mengundurkan diri, yang jelas catat hukum, patut diduga KPU dan pihak lain telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan.
Bahkan melakukan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP dan atau adanya dugaan pelanggaran hukum lainnya baik TUN/Perdata/Etika sebagai penyelenggara pemilu.
Karena itu, lanjut Sri Sumanta, pihaknya mengingatkan kembali pada KPU Karanganyar agar bertindak secara konstitusional, cermat, teliti dan hati-hati serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihaknya meminta agar KPU menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalitas, integritas, netralitas, pakta integritas dan sumpah janji jabatan.
“Somasi ini sudah kami kirim dengan tembusan KPU, KPU Jawa Tengah, Bawaslu RI dan Bawaslu Jawa Tengah,” katanya.
Karangan Bunga
Perjuangan keduanya mendapatkan empati dari masyarakat. Puluhan karangan bunga memadati halaman kantor Komisi Pemilihan Umum.
Karangan bunga itu dikirim relawan Suprapto alias Prapto Koting sebagai bentuk dukungan terhadap Prapto yang terancam tak dilantik gegara aturan Komandan Te.
Karangan bunga ini datang sejak Senin (22/4/202024) pagi. Karangan bunga ini dikirimkan sebagai bentuk dukungan terhadap KPU agar tetap menjaga integritas dan independensinya.
Pegiat Demokrasi Karanganyar, Warsito mengatakan sebagai Otoritas pemilu, KPU tetap harus independen dan menjalankan tugasnya sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Ia mengatakan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi, masyarakat berharap KPU tetap menjaga integritas, profesionalisme dan independensinya dalam keputusannya.
Senada disampaikan Relawan Lik Koting Kecamatan Matesih, Gogon meminta KPU tidak memindahkan suara ke caleg lain.
Namun KPU harus berjalan sesuai koridor aturan yang berlaku. Pihaknya akan mengawal proses hingga penetapan caleg terpilih tersebut.
"Karangan bunga ini bentuk dukungan kami untuk KPU agar berjalan sesuai koridor. KPU wajib profesional dan menjaga integritas," katanya.
Terpisah, Ketua KPU Karanganyar Daryono mengatakan pihaknya sudah mendapatkan informasi dari staf KPU adanya kiriman karangan bunga ke Kantornya.
Ia mengatakan pengirim mendukung KPU dalam mengawal demokrasi dan menjaga profesionalisme serta independensi.
"Isinya mendukung KPU dan kami sangat berterima kasih diberi dukungan penuh dari masyarakat. Ini pesan yang bagus. Pengirimnya di sana tertulis dari relawan pendukung Suprapto Koting," kata dia.
Hingga berita ini diturunkan, Prapto Koting belum bisa dihubungi. Bahkan saat dihubungi melalui telepon seluler itupun tak ada jawaban. ***
Editor : Ditya Arnanta