TANGSEL, iNewskaranganyar. Id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberikan dampak yang signifikan dalam operasi razia Tempat Hiburan Malam (THM) pada malam Sabtu, 23 Maret 2024 dini hari.
Dalam razia ini, ratusan botol minuman keras (miras) beralkohol berhasil disita dari tiga tempat hiburan malam (THM). Hal itu pun juga menyoroti perhatian serius terhadap peredaran miras ilegal di Tangsel.
Razia dilakukan di sejumlah tempat di Tangsel, dengan fokus pada THM yang beroperasi selama Bulan Ramadan, Sabtu 23 Maret 2024.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fahri, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah dan surat edaran terkait Ramadan.
Muksin menegaskan pentingnya patuh terhadap peraturan daerah untuk menjaga ketentraman dan keamanan wilayah Tangsel.
"Kami lakukan penegakkan Perda di lokasi-lokasi tersebut. Kami meminta agar seluruh pengusaha dan masyarakat mematuhi apa yang menjadi Perda guna menjadikan Tangsel wilayah yang tentram nyaman dan aman," jelas Muksin Al Fahri.
"Untuk itu, kami memerlukan peran serta masyarakat yang dapat memberikan informasi-informasi apabila adanya dugaan pelanggaran yang terjadi," katanya.
Meski begitu, Muksin juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran yang terjadi.
Razia ini menemukan bahwa beberapa tempat hiburan melanggar aturan dengan tetap beroperasi dan menjual minuman beralkohol disaat bulan Ramadhan.
"Tim Gagak Hitam Satpol PP berhasil menyita 17 botol miras di Sido Muncul Paku Alam Serpong Utara, 461 botol di Lapo Pondok Ranji, dan 305 botol di Melody Cafe, Kawasan ITC BSD Serpong," ungkap Muksin Al Fahri.
"Total botol miras yang disita mencapai 783," bebernya.
Dengan adanya raza tersebut menunjukkan masih adanya perhatian serius terhadap peredaran miras ilegal di Tangsel. Tindakan preventif dan penindakan terus dilakukan oleh Satpol PP Tangsel untuk menekan peredaran miras ilegal.
Razia ini dilakukan berdasarkan surat edaran nomor 100.3.4.3/1260/Kesra/2024 tentang pengaturan kegiatan kepariwisataan dan himbauan menjelang Ramadhan.
Dalam SE tersebut terdapat beberapa point yang menyebutkan membatasi jam operasional tempat hiburan malam dan usaha sejenisnya selama Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1445 Hijriyah.
Kebijakan ini bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga untuk menjaga kesehatan dan ketertiban umum.
Diharapkan dengan tindakan ini, dampak negatif dari konsumsi miras ilegal dapat diminimalkan, serta memberikan keamanan dan kesejahteraan bagi masyarakat Tangsel.
Editor : Ditya Arnanta