Solo, iNewskaranganyar - Tim Sparta Polresta Surakarta mengamankan seorang laki - laki inisial N ( 42) warga Baki Sukoharjo. N kedapatan menjual minuman keras di sebuah warung sembako miliknya di wilayah Mojosongo Jebres kota Surakarta.
Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK menjelaskan warung tersebut berkedok warung sembako.
"Jadinya, warung tersebut berkedok warung sembako yang menjual kebutuhan pokok sehari - hari. Ternyata juga menjual minuman keras berbagai merk yang disimpan di dalam kotak indomie kosong. Barang telah kami sita dan diamankan petugas," kata Kompol Arfian, Selasa (19/03/2024).
Dari hasil penggeledahan warung sembako tersebut tim sparta berhasil menyita 7 botol miras berbagai merk. Dengan rincian sebagai berikut 2 botol miras jenis Ciu, 2 botol vodka mansion house, 1 botol anggur putih, 1 botol anggur merah dan 1 botol iceland vodka.
"Selanjutnya barang bukti dan penjual tersebut di bawa ke mako Polresta Surakarta untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur," tegasnya.
Dihubungi secara terpisah Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi menambahkan bahwa jajarannya akan terus melalukan kegiatan razia operasi penyakit masyarakat. Hal tersebut menjadi agenda rutin Polresta Surakarta dan menindak lanjuti laporan adanya masyarakat.
"Selain itu, kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk ikut aktif menjaga kamtibmas diwilayahnya masing-masing. Dan kami berharap bantuan dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat. Untuk bersama-sama memberantas peredaran miras di wilayah kota Surakarta," pungkasnya.
Editor : Puspita Priska Lituhayu