get app
inews
Aa Text
Read Next : Satpol PP Tangsel Razia Kos-kosan: Wanita Open BO dan Pasangan Kumpul Kebo Digelandang

Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah: Cek Disini Cara Daftar dan Syaratnya

Jum'at, 16 Februari 2024 | 19:19 WIB
header img
Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah: Cek Disini Cara Daftar dan Syaratnya (Foto: iNewskaranganyar. Id/Doni Mahendro)

TANGSEL, iNewskaranganyar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang (KPKNL) tengah membuka peluang bagi masyarakat untuk mengikuti lelang Barang Milik Daerah (BMD) Dalam lelang tersebut khususnya kendaraan roda empat.

Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangerang Selatan, Billy, menyampaikan bahwa proses pendaftaran bagi calon peserta lelang dapat dilakukan melalui website lelang.go.id atau portal.lelang.go.id, Jumat 16 Februari 2024.

Menurut Bily, calon peserta diharuskan merekam dan mengunggah softcopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), memasukkan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta nomor rekening atas nama sendiri.

"Lelang akan dilakukan secara tertulis melalui internet (e-auction) dengan mekanisme open bidding melalui browser lelang.go.id dan/atau portal.lelang.go.id," jelas Billy.

Pelaksanaan lelang barang milik daerah kali ini dimulai sejak penayangan iklan ini hingga Jumat, 23 Februari 2024, pukul 09.05 waktu server. 

Objek lelang disajikan dalam kondisi apa adanya, dengan spesifikasi teknis dan informasi lengkap dapat dilihat di Kantor Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) di Pusat Pemerintahan Kota Tangsel.

Billy menegaskan bahwa proses pengecekan dapat dilakukan mulai tanggal 16 Februari hingga 22 Februari 2024. 

Detail informasi tentang lelang dan objek yang dilelang dapat diakses melalui website resmi Pemerintah Kota Tangerang Selatan. 

Dengan demikian, kesempatan untuk memperoleh barang milik daerah melalui lelang ini terbuka bagi warga yang memenuhi persyaratan dan siap mengikuti proses lelang secara transparan dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut