get app
inews
Aa Read Next : 5 Tokoh NU Ini Disebut Layak Jadi Cabup di Pilkada 2024 Karanganyar, Siapa Saja? Ini Nama-Namanya

Sidang Perdana ASN Guru Masuk Caleg Sekaligus Timses Digelar di Pengadilan Negeri Karanganyar

Jum'at, 16 Februari 2024 | 17:01 WIB
header img
Sidang Perdana ASN Guru Masuk Caleg Sekaligus Timses Digelar di Pengadilan Negeri Karanganyar (Foto: iNewskaranganyar. Id/Iwan Iswanda)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar. id - Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) digelar di PN Karanganyar, Jumat (17/2/2024) siang. 

Sidang perdana yang dipimpin 
Hakim ketua  Haga Sentosa serta hakim anggota  Al Fajri dan Sanjaya Sembiring tersebut, dengan agenda pemeriksaan identitas terdakwa dan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jalannya sidang dihadiri sejumlah pejabat, diantaranya Kepala BKD, Kepala BKPSDM, Kepala Bagian Hukum dari dinas pendidikan dan kebudayaan Karanganyar. Serta ketua Bawaslu Karanganyar 

Dalam surat dakwaan JPU yang dibacakan  Antoni Rhomadona, menyebutkan bahwa terdakwa Tarno merupakan guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut JPU, pada bulan Mei 2023, terdakwa mendaftar sebagai anggota Partai Golkar dan menjadi salah satu calon anggota legislatif (Caleg).

"Pada saat mendaftar sebagai Caleg, berdasarkan  kartu tanda penduduk, terdakwa bekerja sebagai pegawai swasta,"terang Antoni.

Antoni menjelaskan, setelah terdaftar sebagai Caleg, KPU selanjutnya melakukan verifikasi dan menetapkan terdakwa masuk dalam daftar calon tetap (DCT) dari Partai Golkar.

"KPU menetapkan masuk dalam DCT berdasarkan KTP terdakwa dengan status pegawai swasta,"lanjutnya.

Dikatakan Antoni, pada bulan Desember 2023, dari hasil pemantauan Bawaslu terdakwa diketahui bekerja sebagai guru SD 01 Nglegok Kecamatan Ngargoyoso dengan status Bawaslu, lanjut Antoni memberikan saran perbaikan dan ditindaklanjuti KPU dan menyatakan pencalegan terdakwa tidak memenuhi syarat (TMS).

Setelah dinyatakan TMS, ujar  Antoni, Bawaslu kembali melakukan pengawasan dan menemukan nama terdakwa masih tercantum ke dalam tim pelaksana kampanye Partai Golkar.

"Terdakwa dengan sengaja menyembunyikan identitas asli dengan tidak sebenarnya. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 494 Jo 280 ayat 3 UU Pemilu 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum,"tegasnya.

Menanggapi surat dakwaan JPU tersebut, tim penasehat hukum terdakwa langsung mengajukan eksepsi. 

Koordinator Tim penasehat hukum terdakwa Ari Santoso mengatakan,  surat dakwaan JPU tidak lengkap. Menurut Ari, dalam dakwaannya JPU tidak menguraikan perbuatan apa yang dilakukan oleh terdakwa.

"JPU hanya menguraikan perbuatan terdakwa sebagai Caleg. Kami menilai surat dakwaan JPU tidak lengkap karena tidak memenuhi persyaratan materil,"jelasnya.

Ditegaskannya, karena tidak memenuhi syarat materil, maka surat dakwqan JPU batal demi hukum.

Kami meminta kepada majelis hukum mengeluarkan putusan sela dan 
menyatakan surat dakwaan batal demi hukum,"tegasnya.

Majelis  hakim menskor sidang untuk memberikan kesempatan JPU menanggapi eksepsi terdakwa melalui tim kuasa hukumnya.***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut