Reaksi Gibran Saat Tanggapi Gugatan Wanprestasi Mahasiswa UNSA
Kamis, 01 Februari 2024 | 18:18 WIB
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Solo sekaligus cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka digugat oleh mahasiswa UNSA, Almas Tsaqibbirru Re A. Gibran digugat karena diduga melakukan wanprestasi buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres.
Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Humas PN Solo Bambang Aryanto mengonfirmasi adanya gugatan tersebut.
"Prosesnya seperti gugatan biasa," kata Bambang saat dihubung, Kamis (1/2).
Gugatan itu sudah dipublikasi melalui website resmi PN Solo pada Senin (29/1/2024), dengan nomor 25/Pdt.G/2024/Pn Skt.
"Gugatan diterima dan teregister (PN Solo tanggal) 29 Januari 2024," ujarnya. ***
Editor : Ditya Arnanta