SOLO, iNewskaranganyar.id - Gibran Rakabuming Raka merespon gugatan yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru Re A pada diri. Cawapres nomer urut 2 ini menyebut bahwa dirinya akan menindaklanjuti gugatan itu.
Seperti diketahui, Gibran digugat karena diduga melakukan wanprestasi buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres oleh Almas melalui Pengadilan Negeri (PN) Solo.
“Ya ya nanti kami tindaklanjuti,” kata Gibran, Kamis (1/2/2024).
Disinggung mengenai apakah dirinya tahu gugatan tersebut, dirinya kembali mengatakan bahwa akan menindaklanjuti gugatan itu.
“Ya nanti kami tindaklanjuti,” ucapnya.
Sementara saat disinggung adanya perjanjian dengan Almas, Gibran mengaku tidak tahu.
“(Ada perjanjian) Saya nggak tahu itu,” ucapnya sembari memasuki mobil.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Solo sekaligus cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka digugat oleh mahasiswa UNSA, Almas Tsaqibbirru Re A. Gibran digugat karena diduga melakukan wanprestasi buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres.
Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Humas PN Solo Bambang Aryanto mengonfirmasi adanya gugatan tersebut.
"Prosesnya seperti gugatan biasa," kata Bambang saat dihubung, Kamis (1/2).
Gugatan itu sudah dipublikasi melalui website resmi PN Solo pada Senin (29/1/2024), dengan nomor 25/Pdt.G/2024/Pn Skt.
"Gugatan diterima dan teregister (PN Solo tanggal) 29 Januari 2024," ujarnya. ***
Editor : Ditya Arnanta