TANGSEL, iNewskaranganyar.id - Keberadaan tiang reklame dan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Jalan Cendrawasih Raya, Sawah Lama, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi sorotan.
Meski telah berizin, keberadaan tiang tersebut masih berdiri kokoh di lajur kiri jalan dan menghambat lalu lintas, Selasa 23 Januari 2024.
Seperti diketahui, pada akhir 2023, pelebaran jalan dilakukan oleh Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kota Tangsel.
Sayangnya, tiang reklame tersebut tidak ikut dibongkar dan menyisakan masalah bagi pengendara. Meskipun lahan di sekitarnya telah beralih menjadi milik pemerintah, tiang reklame dan PJU tetap menghadang badan jalan.
Kepala Bidang Bina Marga DSDABMBK Kota Tangsel, Ahmad Fatulloh menjelaskan terkait itu. Menurut Ahmad, pelebaran jalan mencapai 5-6 meter dan kini menjadi milik Pemkot Tangsel.
"Pelebarannya kurang lebih 5 sampai 6 meter. Sudah jadi lahan Pemkot, iya betul," terang Ahmad Fatulloh.
Warga dan pengendara pun mengungkapkan keresahan terkait situasi ini, salah satunya dilakukan oleh Darman (42).
Warga Sawah Lama tersebut berharap Pemkot Tangsel segera memindahkan tiang tersebut untuk keamanan pengendara yang melintas.
"Warga dan pengendara disini resah dengan keberadaan tiang reklame dan PJU yang masih menghambat jalur lalu lintas. Ini sangat bahaya, Pemkot harus segera menangani," ujarnya.
Meski pelebaran jalan telah dilakukan, tampaknya tidak diikuti dengan penanganan tiang tersebut.
Pihak Dinas terkait, terutama DSDABMBK Kota Tangsel, diharapkan dapat segera mengambil tindakan untuk memindahkan kedua tiang tersebut.
Keberadaan tiang reklame dan PJU yang menjorok hingga 1 meter ke badan jalan menjadi potensi bahaya bagi pengendara yang melintas di area tersebut.
Selain itu, penting bagi pemerintah setempat untuk melakukan evaluasi terkait perizinan tiang reklame.
Meski telah berizin, keamanan dan kenyamanan pengguna jalan harus menjadi prioritas utama.
Mengingat informasi terkait pernah adanya penyitaan lahan oleh KPK terkait kasus korupsi, transparansi terkait kepemilikan dan pengelolaan lahan ini perlu dijelaskan secara rinci kepada masyarakat.
Hal ini akan membantu mendorong kepercayaan publik dan memastikan bahwa tindakan yang diambil oleh pemerintah merupakan langkah yang tepat.***
Editor : Ditya Arnanta