"Pendapatan asli daerah (PAD) tidak tercapai lagi. Padahal pada APBD perubahan 2023 target PAD minta diturunkan dan sudah turun. Tapi akhirnya juga tidak tercapai," tandas Kasno.
Kasno menambahkan juga terjadi hambatan peraturan daerah (perda) yang telah ditandatangani antara Wali Kota dengan pimpinan DPRD. Perda tersebut harus dibuatkan Peraturan Wali Kota (Perwali).
"Tapi banyak Perda yang sampai saat ini Perwali nya belum dibuat. Sehingga Perda tersebut tidak bisa dilaksakan. Contoh Perda Ketenagakerjaan, Perda TKDPK. Perda itu sangat penting tapi Perwali nya saat ini belum ada. Padahal diharapkan Perda tersebut Perwali nya pada 2023. Bahkaj sampai disusul lagi Perda tentang peraturan ASN yang baru, tetap Perda sebelumnya belum jadi Perwali," ungkap Kasno.
Dengan kondisi yang tengah berjalan ini, Kasno melihat DPRD sebagai lembaga legislatif perlu mengambil sikap.
"Sebaiknya mas wali mundur saja, biar bisa konsentrasi (cawapres). Biar Pemerintah Kota juga bisa melakukan pelayanan secara maksimal, mas wali juga bisa fokus," kata Kasno.
Politisi senior PDIP ini menyampaikan dasar pengambilan sikap tersebut demi kepentingan pelayanan pada masyarakat agar lebih maksimal.
"Lihat saja di laporan ULAS banyak warga yang mengeluh. Ada yang soal perizinan, dan lainnya," tutupnya.***
Editor : Ditya Arnanta