get app
inews
Aa Text
Read Next : Jokowi Pulang ke Solo, Ribuan Warga Rela Menunggu Selama 3 Jam

Diminta Mundur dari Wali Kota, Gibran Tanggapi Singkat

Kamis, 18 Januari 2024 | 12:05 WIB
header img
Diminta Mundur dari Wali Kota, Gibran Tanggapi Singkat (Foto: Ist)

SOLO, iNewskaranganyar.id- Calon wakil presiden nomor nomor 3 Gibran Rakabuming menanggapi singkat, perihal permintaan untuk mundur dari jabatannya sebagai wali kota.

Wali kota Solo ini menanggapi singkat terkait Fraksi PDI Perjuangan yang memintanya mundur dari jabatannya sebagai wali kota.

"Ya terima kasih atas masukannya," singkat Gibran pada awak media yang menunggu kedatangannya di Lobi Kantor Wali Kota Solo.

Gibran juga tidak mau berbicara lebih banyak. 

"Ya itu, terima kasih untuk masukannya," katanya lagi. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Surakarta meminta Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatamnya sebagai Wali Kota Solo. 

Ketua Fraksi PDI Perjuangan YF. Sukasno mengatakan dengan seringnya Wali Kota Gibran tidak masuk kerja karena cuti untuk kampanye, DPRD perlu mengambil sikap  

"Jadi karena seringnya cuti untuk kampanye. Bahkan yang terakhir selama dua minggu berturut-turut 3 hari ambil cuti. Sehingga menyebabkan jalannya pemerintahan terhambat. Seperti mandeknya penyusunan Perwali hingga penyerapan APBD. Pastinya menyebabkan pelayanan pada masyarakat luas terganggu," beber Kasno, Selasa (16/1/2024). 

Akibat banyaknya pekerjaan wali kota Solo yang tertunda mengakibatkan pengelolaan APBD 2023 tidak maksimal. 

"Pendapatan asli daerah (PAD) tidak tercapai lagi. Padahal pada APBD perubahan 2023 target PAD minta diturunkan dan sudah turun. Tapi akhirnya juga tidak tercapai," tandas Kasno. 

Kasno menambahkan juga terjadi hambatan peraturan daerah (perda) yang telah ditandatangani antara Wali Kota dengan pimpinan DPRD. Perda tersebut harus dibuatkan Peraturan Wali Kota (Perwali).

"Tapi banyak Perda yang sampai saat ini Perwali nya belum dibuat. Sehingga Perda tersebut tidak bisa dilaksakan. Contoh Perda Ketenagakerjaan, Perda TKDPK. Perda itu sangat penting tapi Perwali nya saat ini belum ada. Padahal diharapkan Perda tersebut Perwali nya pada 2023. Bahkaj sampai disusul lagi Perda tentang peraturan ASN yang baru, tetap Perda sebelumnya belum jadi Perwali," ungkap Kasno. 

Dengan kondisi yang tengah berjalan ini, Kasno melihat DPRD sebagai lembaga legislatif perlu mengambil sikap.

"Sebaiknya mas wali mundur saja, biar bisa konsentrasi (cawapres). Biar Pemerintah Kota juga bisa melakukan pelayanan secara maksimal, mas wali juga bisa fokus," kata Kasno.

Politisi senior PDIP ini menyampaikan dasar pengambilan sikap tersebut demi kepentingan pelayanan pada masyarakat agar lebih maksimal. 

"Lihat saja di laporan ULAS banyak warga yang mengeluh. Ada yang soal perizinan, dan lainnya," tutupnya.***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut