get app
inews
Aa Read Next : Gagal Perang Sarung di Nayu Solo, 1 Pelaku Diamankan

Berapa Uang Pensiun Jokowi Setelah Tak Jabat Jadi Presiden RI Ketujuh?

Jum'at, 05 Januari 2024 | 20:48 WIB
header img
Berapa Uang Pensiun Jokowi Setelah Tak Jabat Jadi Presiden RI Ketujuh? (Foto: Biro Pers Satpres)

Sebagai tambahan, Presiden berhak mendapatkan tunjangan berupa rumah yang disediakan oleh negara. Tunjangan ini mencakup biaya-biaya lainnya, seperti pemakaian air, listrik, dan telepon, serta seluruh biaya perawatan kesehatan keluarga mereka.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 UU isebutkan, gaji pokok untuk presiden besarnya 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Lalu, pada Pasal 2 Ayat 2 tertulis gaji pokok untuk wakil presiden besarnya 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Nominal gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah gaji pokok untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Hal itu sebagaimana yang telah tertuang dalam Pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut