get app
inews
Aa Text
Read Next : Jokowi Pulang ke Solo, Ribuan Warga Rela Menunggu Selama 3 Jam

Berapa Uang Pensiun Jokowi Setelah Tak Jabat Jadi Presiden RI Ketujuh?

Jum'at, 05 Januari 2024 | 20:48 WIB
header img
Berapa Uang Pensiun Jokowi Setelah Tak Jabat Jadi Presiden RI Ketujuh? (Foto: Biro Pers Satpres)

JAKARTA, iNewskaranganyar id - Jabatan Presiden Jokowi akan berakhir pada 20 Oktober 2024. Jokowi sendiri telah mengatakan bakal kembali ke Solo menjadi warga negara biasa setelah tak lagi menjabat sebagai Kepala Negara.

Banyak yang bertanya, berapa uang pensiun mantan Gubernur DKI Jakarta itu setelah tidak lagi menjabat sebagai Presiden RI ketujuh ini.

Sesuai UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil presiden serta mantan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia, uangbpensiun Jokowi usai lengser dan jadi rakyat biasa di Solo setara dengan 100 persen dari gaji pokok terakhir mereka.

Adapun, gaji presiden setara dengan enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Gaji presiden saat ini tercatat mencapai Rp30,2 juta atau enam kali lebih besar dari gaji tertinggi PNS di angka Rp5,04 juta per bulan.

Sebagai catatan, pensiunan Presiden dan Wakil Presiden hanya menerima uang pensiun tanpa tunjangan lainnya, meskipun saat ini mereka menerima tunjangan bulanan sekitar Rp32,5 juta.

Sebagai tambahan, Presiden berhak mendapatkan tunjangan berupa rumah yang disediakan oleh negara. Tunjangan ini mencakup biaya-biaya lainnya, seperti pemakaian air, listrik, dan telepon, serta seluruh biaya perawatan kesehatan keluarga mereka.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 UU isebutkan, gaji pokok untuk presiden besarnya 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Lalu, pada Pasal 2 Ayat 2 tertulis gaji pokok untuk wakil presiden besarnya 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Nominal gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah gaji pokok untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Hal itu sebagaimana yang telah tertuang dalam Pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut