get app
inews
Aa Read Next : Wali Kota Tangsel Instruksikan Dinas Kesehatan Segera Kirim Bantuan ke Korban Kecelakaan di Cirebon

10 Tempat Wisata di Dunia Tak Boleh Difoto, Nekat Selfi Penjara Menanti, Apa Saja?

Senin, 18 Desember 2023 | 08:15 WIB
header img
Kumsusan Palace of the Sun - Korea Utara (Foto: Star insider)

JAKARTA, iNewskaranganyar.id - Setiap lokasi wisata memiliki aturan tersendiri yang harus ditaati para pengunjung.

Peraturan ini dibuat karena berbagai alasan, dari melindungi hak cipta para seniman hingga urusan keamanan pengunjung atau wisatawan.

Wisatawan yang nekat mengambil foto dan mendokumentasikan momen di tempat wisata ini pun bakal dikenakan sanksi atau denda.

Bahkan, ada penjaga di mana-mana hingga kamera pengawas yang mengintai gerak-gerik pengunjung.

Di tempat wisata ini, wisatawan hanya bisa menikmati keindahan yang disuguhkan tanpa mengambil gambar di banyak area. Tertarik untuk liburan ke sini?

Tempat Wisata di Dunia yang Tidak Boleh Difoto

Berikut tempat wisata di dunia yang tidak boleh difoto dilansir dari Stars Insider, Senin (18/12/2023).

1. Menara Eiffel - Paris

Menurut Metro, wisatawan yang berkunjung ke Menara Eiffel dibolehkan mengambil foto tanpa batasan pada siang hari. Namun, setiap foto yang diambil pada malam hari mungkin dikenakan biaya hak cipta karena sifat artistik dari pencahayaan monumen. 2. Musee D’Orsay - Paris

The Huffington Post melaporkan bahwa wisatawan tidak diperbolehkan mengambil foto di Musee D’Orsay. Larangan ini berlaku khususnya untuk di aula yang menampung potret diri Van Gogh, penari Degas's, dan taman Monet. 

3. Tower of London - Inggris

Di sana Anda dapat melihat sekilas Permata Mahkota Inggris. Tapi tidak ada foto yang diperbolehkan untuk diambil. Culture Trip melaporkan ada penjaga di mana-mana dan lebih dari 100 kamera pengintai di lokasi. 

Editor : Ditya Arnanta

Follow Berita iNews Karanganyar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut