get app
inews
Aa Read Next : Satpol PP Tangsel Razia Kos-kosan: Wanita Open BO dan Pasangan Kumpul Kebo Digelandang

Satpol PP Bongkar Spanduk Ganjar dan PDIP Jelang Kedatangan Jokowi di Bali

Selasa, 31 Oktober 2023 | 15:40 WIB
header img
Satpol PP mencopoti spanduk PDIP dan Ganjar jelang kunjungan Jokowi di Bali. Foto: iNews.id/Ketut C Kusumaningrat

Sebagai informasi tambahan, sesuai rencana, Presiden Jokowi akan mengunjungi Gianyar Bali dan melakukan kunjungan langsung ke Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Sukawati Pasar Bulan serta Balai Budaya Desa Batubulan. 

Selama kunjungannya, Presiden akan membagikan paket sembako kepada warga dari tujuh desa di Batubulan, yang berjumlah sekitar seribu orang.

Diperlukan perhatian bahwa aturan pelarangan pemasangan alat peraga partai politik diatur sedemikian rupa untuk tidak menghalangi jalur dan pandangan pengguna jalan.

Selain itu, lokasi yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye mencakup gedung atau kantor milik pemerintah dan fasilitas umum, seperti gedung perkantoran, rumah dinas pejabat pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, serta perwakilan instansi vertikal.

Pelarangan juga berlaku di sekitar rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, sarana pendidikan, tempat ibadah, tiang listrik dan telepon, perlengkapan lalu lintas, kawasan terminal, jembatan depan kantor sekretariat partai politik lain, serta pohon dan jalan lainnya.

Editor : Sazili Mustofa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut