Sebagai informasi tambahan, sesuai rencana, Presiden Jokowi akan mengunjungi Gianyar Bali dan melakukan kunjungan langsung ke Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Sukawati Pasar Bulan serta Balai Budaya Desa Batubulan.
Selama kunjungannya, Presiden akan membagikan paket sembako kepada warga dari tujuh desa di Batubulan, yang berjumlah sekitar seribu orang.
Diperlukan perhatian bahwa aturan pelarangan pemasangan alat peraga partai politik diatur sedemikian rupa untuk tidak menghalangi jalur dan pandangan pengguna jalan.
Selain itu, lokasi yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye mencakup gedung atau kantor milik pemerintah dan fasilitas umum, seperti gedung perkantoran, rumah dinas pejabat pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, serta perwakilan instansi vertikal.
Pelarangan juga berlaku di sekitar rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, sarana pendidikan, tempat ibadah, tiang listrik dan telepon, perlengkapan lalu lintas, kawasan terminal, jembatan depan kantor sekretariat partai politik lain, serta pohon dan jalan lainnya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta