get app
inews
Aa Read Next : Satpol PP Tangsel Razia Kos-kosan: Wanita Open BO dan Pasangan Kumpul Kebo Digelandang

Satpol PP Bongkar Spanduk Ganjar dan PDIP Jelang Kedatangan Jokowi di Bali

Selasa, 31 Oktober 2023 | 15:40 WIB
header img
Satpol PP mencopoti spanduk PDIP dan Ganjar jelang kunjungan Jokowi di Bali. Foto: iNews.id/Ketut C Kusumaningrat

GIANYAR, iNews.id - Sejumlah spanduk pasangan calon presiden Ganjar Pranowo dan wakil presiden Mahfud MD di Bali telah dicopot, pada hari Selasa (31/10/2023), menjelang kedatangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pencopotan spanduk tersebut dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Dalam pengamatan di lapangan, terlihat lebih dari empat petugas Satpol PP yang sedang melepas spanduk berisi gambar Ganjar dan Mahfud.

Spanduk-spanduk ini awalnya terpasang di tepi jalan dengan menggunakan bambu, tetapi kemudian dicopot oleh Satpol PP. Selain spanduk, petugas juga turut mencopot bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Hingga saat berita ini disusun, belum ada pihak yang dapat memberikan konfirmasi terkait pencopotan bendera dan spanduk tersebut. Akan tetapi, dugaan menyebutkan bahwa bendera dan spanduk itu baru dipasang pada malam sebelum kedatangan Jokowi.

Diperkirakan bahwa bendera tersebut dipasang dengan maksud untuk mengingatkan Jokowi bahwa keduanya adalah kader PDIP.

Sebagai informasi tambahan, sesuai rencana, Presiden Jokowi akan mengunjungi Gianyar Bali dan melakukan kunjungan langsung ke Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Sukawati Pasar Bulan serta Balai Budaya Desa Batubulan. 

Selama kunjungannya, Presiden akan membagikan paket sembako kepada warga dari tujuh desa di Batubulan, yang berjumlah sekitar seribu orang.

Diperlukan perhatian bahwa aturan pelarangan pemasangan alat peraga partai politik diatur sedemikian rupa untuk tidak menghalangi jalur dan pandangan pengguna jalan.

Selain itu, lokasi yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye mencakup gedung atau kantor milik pemerintah dan fasilitas umum, seperti gedung perkantoran, rumah dinas pejabat pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, serta perwakilan instansi vertikal.

Pelarangan juga berlaku di sekitar rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, sarana pendidikan, tempat ibadah, tiang listrik dan telepon, perlengkapan lalu lintas, kawasan terminal, jembatan depan kantor sekretariat partai politik lain, serta pohon dan jalan lainnya.

Editor : Sazili Mustofa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut