KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Ujian praktik untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) kendaraan roda dua atau C dengan lintasan baru berbentuk huruf S mulai diterapkan Satlantas Polres Karanganyar.
Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Aliet Alphard mengatakan perubahan lintasan menjadi sebuah sirkuit ini mengakomodir empat materi ujian praktik. Tanpa memakai materi zig-zag dan angka delapan, lintasan berbentuk huruf S ini pun diperlebar menjadi 2,5 meter dari yang sebelumnya 1,5.
Perubahan ini, ungkap AKP Aliet Alphard dilakukan sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dengan tujuan memudahkan masyarakat untuk memiliki SIM C sekaligus mengedukasi dalam berkendara.
"Jadi lebih mudah, dan tingkat kelulusannya juga tinggi. Dari 10 peserta 8 orang dinyatakan lulus," terang Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Aliet Alphard, pada iNewskaranganyar.id, Selasa (8/8/2023).
Menurutnya, saat uji praktik pemohon harus mengikuti aturan atau kode yang ada di jalur. Mulai jalur lurus, belokan dan u-turn (arah putar balik).
Memutari lintasan berbentuk S, ada titik henti untuk pengereman selanjutnya bisa memilih dua jalur simpang, baik ke kiri dan ke kanan.
"Kaki tidak boleh turun, jangan lupa lampu sen dinyalakan sesuai arah mana akan berbelok. Jika berhenti jangan kaki kanan yang turun, tapi kaki kiri yang turun,"jelasnya.
Meski kemungkinan gagal pada uji praktik ini relatif kecil, bagi mereka yang tidak lulus masih mendapatkan kesempatan dua kali ujian praktik.
"Nanti dalam waktu 14 hari bisa mengikuti 2 kali ujian praktek lagi,"jelasnya.
Pemohon SIM C sekaligus Warga Karanganyar mengaku, tingkat kesulitan jalur model baru jauh lebih mudah dibanding sebelumnya. Menurutnya, uji praktik mengandalkan kepekaan pengemudi, terutama kemampuan melalui jalan berbelok
"Yang jalur bentuk S menurut saya mudah. Hanya di ujung jalur, tikung yang bentuk huruf U itu yang perlu hati-hati," Katanya.***
Editor : Ditya Arnanta