get app
inews
Aa Text
Read Next : Mesin Politik Kembali Dihidupkan, Tani Merdeka Menargetkan Kemenangan Rober-Adhe & Luthfi Taj Yasin

Bawaslu Karanganyar Bergerak Cepat Tangani Video Kadis Disparpora Jadi Jurkam Saat Senam Sehat

Selasa, 25 Juli 2023 | 20:20 WIB
header img
Bawaslu Karanganyar Bergerak cepat tangani video Kadis Disparpora Jadi Jurkam Saat Senam Sehat (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar bergerak cepat menangani video viral video Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Karanganyar, Hari Purnomo, menjadi juru kampanye (Jurkam) politikus Partai Golkar, Juliyatmono yang juga Bupati Karanganyar.

Badan Otoritas pengawas pemilu ini telah melayangkan surat pemanggilan Kepala Hari Purnomo untuk dimintai keterangan terkait video viral tersebut. Rencananya, pemanggilan itu akan dilakukan pada Rabu (26/7/2023) sekira pukul 13.00 WIB di kantor Bawaslu.

"Besok akan kami panggil untuk dimintai klarifikasinya. Surat pemanggilan pada yang bersangkutan sudah kami layangkan,"papar Ketua Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti didampingi komisioner lainnya, saat jumpa pers di kantor Bawaslu, Selasa (25/7/2023).

Ia mengatakan, Bawaslu sendiri baru mengetahui video viral tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang dierimannya pada Selasa (25/7/2023) pagi. Kemudian, dari informasi itu, Bawaslu lantas melakukan penelusuran ke lokasi kegiatan serta meminta keterangan pihak yang terlibat. 

Dan hasilnya, ungkap Nuning, dari keterangan pihak Kepala Desa Alas Tua dibenarkan bila pada hari Minggu (23/7/2023) memang ada kegiatan senam sehat bersama yang digelar di lapangan Desa Alas Tua.

Kegiatan Senam Sehat bersama Bupati Karanganyar itu digagas bukan oleh partai Golkar, melainkan oleh pihak karang taruna setempat. Sehingga pihak Bawaslu belum bisa menyimpulkan apakah kegiatan itu bagian dari kampanye dan keterlibatan yang bersangkutan saat disana sebelum ada pemanggilan.

“Sebelum tahu hasil keterangan besok dari yang bersangkutan, kami belum bisa menjustifikasi. Siapa penyelenggara siapa, dan tujuannya apa besok baru tahu,"terangnya.

Dari keterangan itu nantinya akan di plenokan apa langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pihak  Bawaslu.

"Jika mengacu PKPU Nomor 15 Tahun 2023, dalam pasal 79 disebutkan, peserta pemilu memiliki hak untuk melakukan  sosialisasi, sepanjang tidak ada unsur kampanye, tidak ada ajakan, atau citra diri dari partai, atau para calon anggota legislatif (Caleg). Apalagi saat ini proses pencalegan masi verifikasi administrasi,"ujarnya

"Jadi artinya kalau masih sebatas sosialisasi, boleh. Hanya saja kami mengingatkan ASN agar patuh terhadap aturan,"imbuhnya. 

Dalam aturan, ungkap Nuning sudah diatur secara tegas bahwa ASN dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis. ASN harus menjunjung tinggi netralitas.  Sebelumnya beredar luas video Kepala Disparpora Hari Purnomo saat mengkampanyekan Juliyatmono sebagai calon DPR melalui Dapil IV Jawa Tengah meliputi Sragen, Karanganyar dan Wonogiri mendadak viral di media sosial.

Dalam video itu, Hari mengkampanyekan Juliyatmono serta putranya Ilyas Akbar Almadani saat kegiatan senam sehat di lapangan Desa Alastuwo, Kecamatan Kebakkramat.***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut