get app
inews
Aa Text
Read Next : Satpol PP Tangsel Razia Kos-kosan: Wanita Open BO dan Pasangan Kumpul Kebo Digelandang

Ngerasa Tanahnya Hilang, Batas Wilayah Pondok Karya dan Pondok Ranji Disoal Ahli Waris

Kamis, 20 Juli 2023 | 17:40 WIB
header img
Ssjumlah APH saat meninjau lokasi di perbatasan wilayah Pondok Karya dan Pondok Aren (Foto: Dok. Ahli waris Tjatong Bin Djimin).

TANGERANG SELATAN, iNewskaranganyar.id - Persoalan permasalahan penentuan batas wilayah Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren dengan Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur (Ciptim), Kota Tangerang Selatan (Tangsel) jadi sorotan.

Pasalnya, penentuan batas wilayah tersebut akan merugikan warga atau ahli waris pemilik tanah. 

Informasi yang berhasil dihimpun, persoalan dugaan pergeseran wilayah itu terjadi di RT 002/005 Kelurahan Pondok Karya dengan RT 06/02 Kelurahan Pondok Ranji.

Jalan lama sebagai batas antara Kelurahan Pondom Karya dengan Kelurahan Pondok Ranji di geser. 

Bahkan batas wilayah yang lama tersebut diduga dihilangkan dan diganti menggunakan batas yang baru, sehingga sebagian wilayah Pondok Karya hilang karena dipaksakan masuk ke wilayah Pondok Ranji. 

Dengan adanya peristiwa itu, salah satu warga bernama Endang dan beberapa warga RT.002/005 Kelurahan Pondok Karya, akhirnya menolak keras dengan adanya pergeseran batas lama tesebut. Kata dia, jalan lama dari dulu adalah batasnya.

"Jalan lama itu dari dulu sudah menjadi batas wilayah" terang Endang kepada wartawan.

Sementara, salah satu ahli waris Tjatong Bin Djimin, Boby melalui keteranganya kepada wartawan menjelaskan terkait persoalan tersebut. 

Menurut Boby, ada dugaan praktik mafia tanah oleh oknum-oknum tertentu memanfaatkan agenda Pemda Tangsel dalam penegasan batas wilayah se Kelurahan Kota Tangsel.

"Ada upaya yang begitu sistematik dan terencana dari pihak-pihak tertentu, patut diduga sebagai mafia tanah memanfaatkan agenda Pemkot Tangsel dalam kegiatan penegasan dan penetapan batas Kelurahan se Kota Tangsel," jelas Boby saat dihubungi wartawan.

Dengan begitu, Boby memohon kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) DPRD Kota Tangerang Sepatan, Kabag Tata Pemerintahan Kota Tangerang Selatan dan pihak institusi penegak hukum untuk mengambil sikap dan tindakan.

Terpisah, Camat Pondok Aren, Hendra menjelaskan terkait persoalan itu. Menurut Hendra, pihaknya akan selalu memberikan pelayanan untuk masyarakat dan akan memberikan upaya mediasi terkait dua kelurahan tersebut.

"Sementara saya cuma bisa bilang kecamatan di surati, dan perihal tersebut akan memberikan pelayanan saja kepada masyarakat," kata Hendra ketika dikonfirmasi wartawan.

"Untuk menindaklanjuti dalam hal mediasi, mungkin kepada dua Kelurahan Pondom Karya dan Kelurahan Pondok Ranji atau saya akan dasar surat ini akan menyurati bagian pemerintahan Kota Tangerang Selatan,"ujarnya.

Hal yang sama pun akan dilakukan Kecamatan Ciputat Timur (Ciptim). Dalam membahas persiapan itu, Camat Ciputat Timur, Hamdani akan melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

"Nanti saya cek dan koordinasikan dengan OPD terkait," jelas Hamdani.***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut