Keterangan itu pun, demikian tertera dalam Surat Berita Acara Serah Terima Sebagian Tanah Fasilitas Sosial yang ditandatangani pihak BSD dan Bupati Ismet Iskandar.
“Jadi bingung saya, dasar penolakannya apa? kalau bukan karena kebencian aja mungkin, karena jelas-jelas disebutkan untuk rumah ibadah Pura dan gereja,” ujar Bambang.
Meski begitu, Bambang menuding, pihak yang menolak tersebut sebenarnya tak pernah datang saat undangan mediasi pada 2022 lalu. Padahal undangan telah dikirim pada DKM Masjid serta pihak-pihak yang menolak.
“Sudah beberapa kali (mediasi). Kemudian juga kemaren dari pihak tetangga-tetangga DKM masjid waktu acara kita, kita undang juga tapi nggak ada respon. Mau mediasi apa? waktu itu dimediasi tahun 2022 yang itu (menolak) diundang pada nggak datang,” jelasnya.
Terpisah, Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Tangerang Selatan, Alex Prabu menjelaskan terkait proses pembangunan rumah ibadah (gereja) di Perumahan Nusaloka.
"Saya kira pembangunan rumah ibadah (Gereja, red) di Nusaloka itu sudah menunggu sejak lama dan prosedurnya sudah dilakukan, dan izin sudah ada. Jadi memang sudah haknya gereja berdiri," jelas Alex Prabu.
"Satu sisi pembangunan rumah ibadah itu pun sudah dijamin undang-undang sesuai dengan peraturan, ada warga yang menolak, ya dari dulu ada warga yang menolak.Tapi tetap menurut saya dari panitia pembangunan, Pemkot, FKUB selalu mengadakan dialog dengan mereka dan kadang-kadang mereka (yang menolak) ga ngerti juga," pungkasnya.
Informasi yang berhasil dihimpun, penolakan rumah ibadah di Perumahan Nusaloka, RT 04/RW 03, Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Serpong, itu sempat ramai jadi perbincangan.
Pasalnya, masyarakat dari kubu penolakan rumah ibadah tersebut memiliki harapan bahwa tanah fasos itu dapat diperuntukkan untuk sarana pendidikan. Namun justru yang terjadi tanah fasos tersebut dibangun untuk rumah ibadah.***
Editor : Ditya Arnanta