TANGERANG SELATAN, iNewskaranganyar.id - Pembangunan tempat ibadah di Perumahan Nusaloka, RT 04/RW 03, Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Serpong, Kota Selatan (Tangsel) jadi sorotan.
Meski peletakan batu pertama rumah ibadah telah dilaksanakan pada 17 Juni 2023 lalu. Namun penolakan rumah ibadah yang memanfaatkan fasilitas sosial (fasos) Perumahan Nusaloka, BSD tersebut masih memunculkan percikan penolakan.
Salah satu tokoh pemuda setempat yang mengaku bernama Andre mengatakan, gelombang penolakan rumah ibadah tersebut sudah dilakukan pihaknya sejak sosialisasi dilakukan oleh pihak pembangunan. Akan tetapi, kata Andre, penolakan tersebut kini muncul dualisme.
Artinya, kubu penolakan yang satunya disebut-sebut sudah merapat dan setuju atas adanya pembangunan rumah ibadah tersebut dan pihak kubu Andre masih bersikukuh menolak.
"Sekarang muncul dualisme penolakan, namun kubu sana kabarnya sudah setuju adanya pembangunan tersebut. Namun, pihak dari kami masih menolak," terang Andre.
Dengan begitu, kubu Andre mengaku tidak pernah diajak mediasi oleh pihak tim pembangunan terkait rumah ibadah tersebut. Meski begitu, kubu Andre bersikukuh menolak pembangunan.
"Kami sudah mengantongi tanda tangan warga yang menolak dan belum ada mediasi, namun pembangunan sudah di mulai kan aneh," ujarnya.
Sementara, ketua tim pembangunan rumah ibadah, Bambang Sarwoadji menjelaskan terkait itu. Kata Bambang, pihaknya tak ambil pusing jika masih ada suara-suara yang menolak. Menurut Bambang, pembangunan rumah ibadah tetap akan berlanjut karena telah mengikuti semua prosedur.
“Yang namanya pembangunan rumah ibadah itu nggak mungkin 100 persen seluruh dunia orang setuju, kan gitu. Tapi intinya kan begini, lingkungan sudah tidak ada masalah, kondusif, bisa cek dengan warga sekitar situ kan," terang Bambang Sarwoadji.
"Satu itu dan kedua, dari sisi legalnya semua persyaratan kita sudah penuhi” jelasnya.
Dia menyebut, lahan fasos itu saat diserahkan dari BSD ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tahun 2009 ada kesepakatan antara keduanya. Dimana dalam surat itu menyebut lahan tersebut akan diperuntukkan bagi pembangunan rumah ibadah pura dan gereja.
Keterangan itu pun, demikian tertera dalam Surat Berita Acara Serah Terima Sebagian Tanah Fasilitas Sosial yang ditandatangani pihak BSD dan Bupati Ismet Iskandar.
“Jadi bingung saya, dasar penolakannya apa? kalau bukan karena kebencian aja mungkin, karena jelas-jelas disebutkan untuk rumah ibadah Pura dan gereja,” ujar Bambang.
Meski begitu, Bambang menuding, pihak yang menolak tersebut sebenarnya tak pernah datang saat undangan mediasi pada 2022 lalu. Padahal undangan telah dikirim pada DKM Masjid serta pihak-pihak yang menolak.
“Sudah beberapa kali (mediasi). Kemudian juga kemaren dari pihak tetangga-tetangga DKM masjid waktu acara kita, kita undang juga tapi nggak ada respon. Mau mediasi apa? waktu itu dimediasi tahun 2022 yang itu (menolak) diundang pada nggak datang,” jelasnya.
Terpisah, Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Tangerang Selatan, Alex Prabu menjelaskan terkait proses pembangunan rumah ibadah (gereja) di Perumahan Nusaloka.
"Saya kira pembangunan rumah ibadah (Gereja, red) di Nusaloka itu sudah menunggu sejak lama dan prosedurnya sudah dilakukan, dan izin sudah ada. Jadi memang sudah haknya gereja berdiri," jelas Alex Prabu.
"Satu sisi pembangunan rumah ibadah itu pun sudah dijamin undang-undang sesuai dengan peraturan, ada warga yang menolak, ya dari dulu ada warga yang menolak.Tapi tetap menurut saya dari panitia pembangunan, Pemkot, FKUB selalu mengadakan dialog dengan mereka dan kadang-kadang mereka (yang menolak) ga ngerti juga," pungkasnya.
Informasi yang berhasil dihimpun, penolakan rumah ibadah di Perumahan Nusaloka, RT 04/RW 03, Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Serpong, itu sempat ramai jadi perbincangan.
Pasalnya, masyarakat dari kubu penolakan rumah ibadah tersebut memiliki harapan bahwa tanah fasos itu dapat diperuntukkan untuk sarana pendidikan. Namun justru yang terjadi tanah fasos tersebut dibangun untuk rumah ibadah.***
Editor : Ditya Arnanta