KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Pemerintah Kabupaten Karanganyar mengucurkan dana Rp 38,7 miliar untuk membayar gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karanganyar Kurniadi Maulato mengatakan, dana miliaran itu bakal dikucurkan pada 9.000. Mereka itu baik yang berstatus sebagai ASN, termasuk bagi PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan yang telah mengabdi di Pemkab Karanganyar.
"Komponen gaji ke-13 diterima terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan anak, tunjangan suami/isteri. Gaji ke-13 sudah dibayarkan sejak Senin kemarin. Sumber anggarannya dari Dana Alokasi Umum (DAU) pemerintah pusat,"papar Kurniadi pada wartawan, Selasa (13/6/2023).
Menurut Kurniadi, kecepatan pencairan gaji ke-13 tersebut tidak terlepas dari penilaian, serta kelengkapan persyaratan.
"Gunakan gaji ke-13 dengan baik. Bisa juga digunakan untuk membayar kebutuhan sekolah anak," katanya.
Sementara itu, salah seorang ASN mengaku senang pembayaran gaji ke-13 sudah bisa dicairkan. Sehingga, bisa menggunakan gaji di luar gaji bulanan itu untuk keperluan yang cukup mendesak.
”Alhamdulillah, jika gajinya sudah bisa dicairkan, karena akan digunakan untuk berbagai keperluan, seperti bayar anak sekolah maupun membeli kebutuhan sehari-hari,” ujar seorang pegawai sekretariat daerah itu. ***
Editor : Ditya Arnanta