get app
inews
Aa Text
Read Next : Mesin Politik Kembali Dihidupkan, Tani Merdeka Menargetkan Kemenangan Rober-Adhe & Luthfi Taj Yasin

Jaksa Siapkan 50 Saksi di Sidang Kasus Korupsi TIK Disdikbud Karanganyar Rp 2 Miliar

Senin, 05 Juni 2023 | 22:13 WIB
header img
Jaksa Siapkan 50 Saksi di Sidang Kasus Korupsi TIK Disdikbud Karanganyar Rp 2 Miliar (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Sebanyak 50 orang saksi bakal dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan korupsi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar yang tak lama lagi bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar sekaligus salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tubagus Gilang Hidyatullah mengatakan 50 saksi yang disiapkan dalam perkara kasus korupsi tersebut, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.

"Saksi itu bakal dihadirkan di persidangan nanti, di antaranya berasal dari Disdikbud, pihak ketiga dan keterangan ahli. 50 saksi ini berdasarkan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Jateng,"papar Tubagus pada wartawan, Senin (5/6/2023).

Ia mengatakan meski telah mensiapkan 50 orang saksi, namun pihak JPU terlebih dahulu akan berkomunikasi dengan pihak Pengadilan. Apakah 50 saksi itu dihadirkan seluruhnya atau hanya saksi yang berkaitan dengan pokok perkara saja yang akan dihadirkan di persidangan. 

"Sekarang tinggal menunggu jadwal sidang setelah berkas perkara sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor,"terangnya.

Lebih lanjut, dalam kasus ini, ada dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi TIK Disdikbud yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Satu tersangka berinisial G merupakan pejabat pembuat komitmen (PPKom) di lingkup Disdikbud. Kemudian tersangka S yang merupakan penyedia barang dan jasa di pengadaan komputer untuk SD dan SMP di Karanganyar. 

Dalam kasus korupsi ini terjadi pada 2021 silam hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rpp400 juta dari total anggaran sebesar Rp2 miliar.

Kedua tersangka, saat ini masih dititipkan di Rutan Klas I A Solo. JPU telah memperpanjang masa penahanan kedua tersangka tersebut. ***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut