Dengan demikian, Hamilah membeberkan, selain itu langkah itu juga akan memberikan sinyal yang kuat kepada masyarakat bahwa Polres Metro Depok memahami prinsip-prinsip hukum dan melindungi hak-hak individu, termasuk hak untuk membela diri dalam situasi darurat.
Dalam menghadapi kasus kekerasan dalam rumah tangga, penting bagi penegak hukum untuk melakukan analisis yang seksama terhadap fakta-fakta yang ada, termasuk mempertimbangkan pembelaan terpaksa sebagai pertimbangan yang sah dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
Dengan demikian, diharapkan Polres Metro Depok akan mengambil tindakan yang tepat dengan menerbitkan SP3 untuk Ibu Putri Bilqis dan menegaskan bahwa tindakan pembelaannya adalah hal yang dibenarkan oleh hukum. Hal ini akan membantu menghindari kesalahan penegakan hukum dan memastikan bahwa keadilan terwujud dalam kasus ini.
Halimah menegaskan, informasi yang berhasil dihimpun dari beberapa sumber menjelaskan, menurut Kasat Reskrim Polres Metro Depok, peristiwa ini terjadi pada tanggal 26 Februari 2023, setelah terjadi pertengkaran antara suami dan istri tersebut.
Suami yang merasa tersinggung dengan ucapan istrinya, akhirnya melampiaskan kemarahannya dengan menyiramkan bubuk cabai ke wajah istri, yang kemudian berujung pada pergumulan fisik di antara mereka.
Dalam pertarungan tersebut, istri terus merasa terdesak dan kemudian meremas dengan kuat alat vital suaminya dan untuk melepaskan diri dari genggaman istri, suami tersebut memukul istrinya.***
Editor : Ditya Arnanta