SOLO, iNewskaranganyar.id - Sebanyak 23 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dan Taiwan diamankan pihak Imigrasi Surakarta.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Wisnu Daru Fajar mengatakan, para imigran ini diamankan karena telah melanggar keimigrasian di Indonesia. Mereka diamankan dari salah satu tempat kost yang ada di Desa Paulan, Colomadu, Karanganyar. Saat ditanya mereka tidak memiliki dokumen sama sekali. Keberadaan mereka diketahui berdasarkan laporan masyarakat.
"23 WNA ini diamankan dari salah satu tempat kost di daerah Colomadu, karanganyar. Mereka diamankan karena tidak memiliki dokumen sama sekali. Penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat,"papar Wishnu, Kamis (25/5/2023).
Setelah memastikan para imigran yang menempati tempat kost didaerah Colomadu, karanganyar ini tidak memiliki dokumen, mereka pun dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kota Solo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keterangan sementara mereka datang ke Indonesia dengan pesawat sejak bulan Maret 2023.
"Sekarang mereka masih kita periksa di Kantor Imigrasi Surakarta," lanjutnya.
"Karena tidak ada dokumen resmi keimigrasian, mereka juga dikhawatirkan bisa melanggar aturan lainnya di Indonesia. "Karena tugas kami tentunya untuk ikut menjaga kedaulatan negara Indonesia," imbuhnya.
Editor : Ditya Arnanta