KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Memiliki sertifikat guru penggerak akan menjadi syarat wajib seorang guru jika ingin menjadi calon kepala sekolah. Sertifikat guru penggerak penting dibutuhkan dalam syarat calon kepala sekolah.
Sebab, seorang kepala sekolah mutlak memiliki kualifikasi pemimpin organisasi, memotivasi rekan kerja, memajukan pola pikir, serta memperbaiki kualitas layanan kependidikan dan humanis.
"Semua tingkatan, mulai Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Atas calon Kepala Sekolah wajib mengantongi sertifikasi bila ingin menjadi kepala sekolah,"papar Kepala BBGP Jateng Darmadi di sela Talkshow Pendidikan dalam rangkaian Hari Pendidikan Nasional di Gondangrejo, Karanganyar, Selasa (23/5/2023).
Karena itulah, Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) mendorong para guru penggerak meningkatkan profesionalisme dan memperbaiki kualitas pendidikan. Ini seiring keseriusannya mengemban tugas ditakar melalui zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (ZI WBK).
"Lembaga ini baru pertama ini mencanangkan ZI WBK, namun merintisnya dari tahun-tahun sebelumnya. Harapannya memberikan layanan pendidikan lebih baik. Berintegritas dan memastikan wilayah kerja bebas dari korupsi. Mendorong guru lebih profesional dalam mengajar dan meningkatkan kemanfaatannya di lingkungan kerja,"terangnya.
Dalam acara itu, juga diluncurkan Jurnal BBGP Jateng berisi artikel ilmiah terpilih karya masyarakat pendidikan, serta talkshow bertema “Peran Pelajar Pancasila Menghadapi Tantangan Era Revolusi Industri 4.0”.
"Harapannya, dengan pencanangan ini, pelayanan BBGP Jateng terhadap masyarakat pendidikan di Jateng akan lebih baik. Menjadi wilayah kerja yang berintegritas, terintegritas, serta bebas korupsi,"ujarnya.
Dengan peningkatan profesionalisme, manfaat keberadaan BBGP akan betul-betul dirasakan oleh masyarakat pendidikan di Jateng.
Editor : Ditya Arnanta