Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, saat berada di penginapan, YC sempat membeli sebuah cutter untuk melakukan tindak penganiyaan kepada korban.
Lalu, pelaku meminta korban agar datang ke lokasi penginapan pelaku, sekaligus membujuk untuk tidak berpisah.
"Pada tanggal 16 Mei sekira pukul 01.00 WIB, korban datang ke hotel dan tidur bersama pelaku. Saat korban tertidur pulas, sekitar pukul 04.30 WIB pelaku mengambil pisau cutter yang telah disiapkan dan langsung memotong kemaluan korban hingga terpotong," bebernya.
Korban yang mengalami penganiyaan langsung terbangun dan berteriak kesakitan. Mengetahui hal tersebut, karyawan hotel langsung membantu dan membawa korban ke rumah sakit Moewardi Surakarta untuk mendapat perawatan.
Pelaku yang telah melakukan penganiyayaan kepada korban juga ikut membatu mengantar korban ke rumah sakit Moewardi, Surakarta.
Kombes Pol Iwan mengatakan, mendapat laporan tindakan penganiyayaan itu, pihaknya langsung bergerak mengamankan pelaku yang tengah menunggu korban di rumah sakit.
"Kita langsung tindaklanjuti laporan itu, dan kita menangkap pelaku saat menunggu korban di rumah sakit," terang Kapolresta.
Sementara itu, pelaku YC mengaku nekat melakukan hal tersebut karena kesal dengan perilaku sang suami.
YC mengatakan, selama menjalani pernikahan, korban masih sering nakal dengan memesan PSK melalui aplikasi online serta menggoda wanita lain. Selain itu, korban juga meninggalkan hutang selama tinggal bersama di Denpasar.
"Awal nikah kan saya islam, saya masuk ke hindu, saya berkorban agama. Terus dia sering nakal, micet open BO, sampek dia menggoda temen saya, juga saya maafkan," ungkapnya.
YC mengatakan, dirinya menyusul korban ke Sukoharjo lantaran ingin membicarakan permasalahan hutang yang ditinggalkan korban, namun, saat tiba di rumah orang tuanya, ia malah mendapatkan perilaku tidak menyenangkan dari, kakak dan ibu korban.
"Terus dia juga meninggalkan hutang di bali, kan kita mau rembugan, makanya saya dateng ke sini untuk menjelaskan itu, ternyata terjadi keributan saya diusir kakak pertama dan ibunya, diperlakukan tidak enak. sampek dicerai, ditalak. sampek diusir, dianter ke terminal Tirtonadi," ujarnya.
YC mengaku menyesal telah melakukan hal tersebut. Bahkan, setelah memotong alat kelamin suaminya, ia sempat membantu mencarikan ambulance dan mengantar korban ke rumah sakit.
"Setelah saya potong, saya juga sempat balut dengan daster, saya bopong (korban) kebawah lantai satu, saya lari-lari cari ambulan dan minta tolong resepsionis hotelnya, saya anter ke rumah sakit, saya daftarin, saya tungguin sampai saya dijemput pak Polisi," ujarnya.
Adapun, akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.***
Editor : Ditya Arnanta