get app
inews
Aa Read Next : Gagal Perang Sarung di Nayu Solo, 1 Pelaku Diamankan

Ngeri, Seorang Istri di Solo Tega Potong Alat Kelamin Suaminya, Ternyata Pemicu Soal Ini

Rabu, 17 Mei 2023 | 20:21 WIB
header img
Polisi tunjukan pelaku yang nekat potong alat kelamin suaminya sendiri di Mapolresta Solo (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

SOLO, iNewskaranganyar.id - Seorang istri berinisial YC (34) nekat memotong alat kelamin suaminya IPN (20) dengan menggunakan Cutter

Aksi nekat yang dilakukan YC itu dipicu karena rasa sakit hati perlakuan korban bersama keluarganya. 

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan kejadian itu terjadi sekira 16 Mei 2023 lalu di salah satu penginapan di Kota Surakarta. 

Ia mengatakan, usia pernikahan keduanya baru ada setahun. Keduannya sebenarnya belum lama menikah.

Keduannya bertemu di Denpasar pada 20 September 2022. Dari perkenalan itu, hubungan Keduannya berlanjut hingga ke jenjang pernikahan.

YC dan IPN menikah dengan menggunakan adat Bali. Kemudian, pada bulan April 2023, korban dan pelaku mendapatkan informasi bahwa selama tinggal di bali korban IPN ternyata dirawat oleh orang tua angkat. Sedangkan, orang tua aslinya tinggal di daerah Sukoharjo

"Dari informasi itu, korban langsung berniat mencari orang tua kandungnya yang tinggal di Grogol, Sukoharjo. Pada bulan April, korban berangkat seorang diri menuju alamat orang tua kandungnya," papar Kombes Pol Iwan Saktiadi dalam konferensi pers di Polresta Surakarta, Rabu (17/5/23).

Selang beberapa waktu, lanjut Kombes Pol Iwan, pada tanggal 15 Mei, tersangka YC menyusul korban ke rumah orang tuanya di Sukoharjo lantaran korban tak kunjung kembali ke Denpasar Bali. 

"Namun, saat tiba di rumah orang tua korban, tersangka YC ini mendapati perilaku suaminya berubah dan mendapat perilaku kurang menyenangkan dari suadara maupun orang tua korban," katanya. 

Pelaku, juga diminta untuk kembali ke Denpasar Bali dengan diantara keluarga korban ke Terminal Tirtonadi, Surakarta. Namun, setelah diantar, pelaku tidak langsung kembali namun menginap disebuah hotel di kawasan Jebres, Surakarta. 

Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, saat berada di penginapan, YC sempat membeli sebuah cutter untuk melakukan tindak penganiyaan kepada korban. 

Lalu, pelaku meminta korban agar datang ke lokasi penginapan pelaku, sekaligus membujuk untuk tidak berpisah. 

"Pada tanggal 16 Mei sekira pukul 01.00 WIB, korban datang ke hotel dan tidur bersama pelaku. Saat korban tertidur pulas, sekitar pukul 04.30 WIB pelaku mengambil pisau cutter yang telah disiapkan dan langsung memotong kemaluan korban hingga terpotong," bebernya.

Korban yang mengalami penganiyaan langsung terbangun dan berteriak kesakitan. Mengetahui hal tersebut, karyawan hotel langsung membantu dan membawa korban ke rumah sakit Moewardi Surakarta untuk mendapat perawatan. 

Pelaku yang telah melakukan penganiyayaan kepada korban juga ikut membatu mengantar korban ke rumah sakit Moewardi, Surakarta. 

Kombes Pol Iwan mengatakan, mendapat laporan tindakan penganiyayaan itu, pihaknya langsung bergerak mengamankan pelaku yang tengah menunggu korban di rumah sakit. 

"Kita langsung tindaklanjuti laporan itu, dan kita menangkap pelaku saat menunggu korban di rumah sakit," terang Kapolresta.

Sementara itu, pelaku YC mengaku nekat melakukan hal tersebut karena kesal dengan perilaku sang suami. 

YC mengatakan, selama menjalani pernikahan, korban masih sering nakal dengan memesan PSK melalui aplikasi online serta menggoda wanita lain. Selain itu, korban juga meninggalkan hutang selama tinggal bersama di Denpasar. 

"Awal nikah kan saya islam, saya masuk ke hindu, saya berkorban agama. Terus dia sering nakal, micet open BO, sampek dia menggoda temen saya, juga saya maafkan," ungkapnya.

YC mengatakan, dirinya menyusul korban ke Sukoharjo lantaran ingin membicarakan permasalahan hutang yang ditinggalkan korban, namun, saat tiba di rumah orang tuanya, ia malah mendapatkan perilaku tidak menyenangkan dari, kakak dan ibu korban. 

"Terus dia juga meninggalkan hutang di bali, kan kita mau rembugan, makanya saya dateng ke sini untuk menjelaskan itu, ternyata terjadi keributan saya diusir kakak pertama dan ibunya, diperlakukan tidak enak. sampek dicerai, ditalak. sampek diusir, dianter ke terminal Tirtonadi," ujarnya.

YC mengaku menyesal telah melakukan hal tersebut. Bahkan, setelah memotong alat kelamin suaminya, ia sempat membantu mencarikan ambulance dan mengantar korban ke rumah sakit. 

"Setelah saya potong, saya juga sempat balut dengan daster, saya bopong (korban) kebawah lantai satu, saya lari-lari cari ambulan dan minta tolong resepsionis hotelnya, saya anter ke rumah sakit, saya daftarin, saya tungguin sampai saya dijemput pak Polisi," ujarnya.

Adapun, akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut