SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.
Persyaratan usia ini dibuktikan dengan beberapa dokumen, seperti:
Akta kelahiran; atau
Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
Menyelenggarakan pendidikan khusus.
Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.
Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Demikian syarat usia bagi calon peserta didik yang akan mengikuti PPDB 2023 baik untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK.***
Editor : Ditya Arnanta