JAKARTA, iNewskaranganyar.id - Simak syarat serta jadwal dan cara daftar PPDB Jakarta 2023.
Bagi orang tua yang memiliki anak usia sekolah, informasi mengenai cara daftar dan persyaratan PPDB 2023/2024 menjadi info yang penting.
Pelaksanaan PPDB telah diatur dalam Permendikbud Ristek nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
Beleid itu mengatur mengenai persyaratan, jalur pendaftaran, tahapan pelaksanaan, pendataan ulang dan pemutakhiran data. Selain itu, pembinaan dan pengawasan juga diatur dalam Permen tersebut.
Lalu apa saja syarat PPDB 2023/2024? Syarat usia PPDB 2023 jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK
Sama seperti pelaksanaan PPDB tahun lalu, PPDB 2023 untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui beberapa jalur pendaftaran PPDB, yaitu:
Zonasi
Afirmasi
Perpindahan tugas orangtua/wali
Prestasi
Permendikbud Ristek nomor 1 tahun 2021 mengungkap syarat minimal calon peserta didik TK, SD, SMP, dan SMA/SMK saat akan mendaftar PPDB 2023.
1. Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia: Paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A; dan paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B.
2. Calon peserta didik baru, syarat usia masuk SD harus memenuhi: berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
Orang tua yang akan memasukkan anaknya ke jenjang SD haru paham bahwa, dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan: penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 SD yang berusia 7 tahun.
Persyaratan usia paling rendah dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:
Bagaimana membuktikan hal tersebut? Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
3. Calon peserta didik baru kelas 7 SMP harus memenuhi persyaratan: berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.
4. Calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan: berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.
SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.
Persyaratan usia ini dibuktikan dengan beberapa dokumen, seperti:
Akta kelahiran; atau
Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
Menyelenggarakan pendidikan khusus.
Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.
Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Demikian syarat usia bagi calon peserta didik yang akan mengikuti PPDB 2023 baik untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK.***
Editor : Ditya Arnanta