Tentunya cukup sulit untuk menilai hal ini dapat membatalkan puasa atau tidak. Namun, hukum ini bisa dirinci sesuai dengan situasi yang dialami oleh seseorang. Yang pertama adalah jika seseorang mengetahui ada benda lain yang bercampur dalam liurnya, mareka tidak boleh dengan sengaja menelannya dan wajib meludahkannya.
Yang kedua apabila seseorang tidak tahu, tetapi dia anggap hal tersebut seperti ludah biasa.
Namun, pada saat menelannya ia merasa ada darah dalam liurnya, maka hal ini tidak membatalkan puasa. Pasalnya ia melakukan ini dengan tidak sengaja.
Hal ini juga berlaku pada seseorang yang berkumur atau menghirup air ke dalam hidung dan tiba-tiba tidak sengaja masuk ke dalam kerongkongannya. ***
Editor : Ditya Arnanta