get app
inews
Aa Text
Read Next : Apakah Menonton Film Dewasa Puasa Tidak Diterima Selama 40 hari? Begini Penjelasannya

Apakah Mimisan Bisa Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Ustadz Ammi Nur

Jum'at, 14 April 2023 | 22:59 WIB
header img
Anda pasti pernah mimisan keluar darah pada hidung. Tentunya hal ini bisa terjadi kepada siapa saja tanpa mereka inginkan

JAKARTA, iNewskaranganyar.id - Apakah mimisan bisa membatalkan puasa? Pertanyaan ini akan menjadi pembahasan dalam artikel ini. Anda pasti pernah mimisan keluar darah pada hidung. Tentunya hal ini bisa terjadi kepada siapa saja tanpa mereka inginkan. 

Biasanya mimisan kerap dialami oleh seseorang tanpa disengaja. Tentunya hal ini menjadi sebuah pertanyaan besar, apakah hal ini bisa membatalkan puasa?

Tentunya persepsi mengenai hal ini masih simpang siur. Oleh sebab itu, Ustadz Ammi Nur Baits selaku dewan pembina Konsultasi Syariah pun memberikan tanggapannya mengenai hal ini. Menurutnya darah yang keluar dari gigi atau gusi tidak akan membatalkan ibadah puasa seseorang.

Meski demikian, orang tersebut harus berhati-hati dan berusaha sebisa mungkin agar tidak menelannya. Hal ini juga berlaku pada kasus mimisan. darah yang mengucur dari hidungnya tidak akan menggangu ibadah puasa seseorang jika tidak menelannya

Jika tidak tertelan maka hukumnya tidak membatalkan puasa dan tidak wajib meng-qadha, sebagaimana tersirat dalam Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007.

Meski demikian, permasalahannya tak hanya berhenti sampai di situ. Kadang kala seseorang yang sedang berpuasa juga tak sengaja menelan ludah. Tak sedikit dari ludah yang tertelan bercampur dengan sesuatu di dalamnya entah itu darah, sisa makanan atau lain sebagainya. Tentu ini menjadi pertanyaan, apakah hal ini dapat membatalkan puasa?

Tentunya cukup sulit untuk menilai hal ini dapat membatalkan puasa atau tidak. Namun, hukum ini bisa dirinci sesuai dengan situasi yang dialami oleh seseorang. Yang pertama adalah jika seseorang mengetahui ada benda lain yang bercampur dalam liurnya, mareka tidak boleh dengan sengaja menelannya dan wajib meludahkannya.

Yang kedua apabila seseorang tidak tahu, tetapi dia anggap hal tersebut seperti ludah biasa. 

Namun, pada saat menelannya ia merasa ada darah dalam liurnya, maka hal ini tidak membatalkan puasa. Pasalnya ia melakukan ini dengan tidak sengaja. 

Hal ini juga berlaku pada seseorang yang berkumur atau menghirup air ke dalam hidung dan tiba-tiba tidak sengaja masuk ke dalam kerongkongannya. ***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut