get app
inews
Aa Text
Read Next : Mesin Politik Kembali Dihidupkan, Tani Merdeka Menargetkan Kemenangan Rober-Adhe & Luthfi Taj Yasin

Verfak DPD Tahap II Dimulai, Wagub Jateng Taj Yasin Kejar Target Masa Dukungan 5 Ribu

Rabu, 29 Maret 2023 | 21:05 WIB
header img
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen yang dalam pemilu mendatang maju sebagai Caleg DPD tengah berupaya mendapatkan 5 ribu dukungan agar bisa lolos (Foto: Tangkapan Layar Instagram)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Tiga nama Calon Legislatif (Caleg) dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tengah menyelesaikan tahap verifikasi faktual kedua pada  26 Maret 2023 sampai 8 April 2023.

Dari 11 nama Caleg DPD, ada 4 orang yang masih harus menyelesaikan verifikasi faktual kedua.

Ke sebelas Caleg DPD itu adalah, Abdul Kholik, Agus Mujayanto, Ahmad Baligh Mu'aidi, Bambang Sutrisno, Casytha Arriwi Kathmandu, Denty Eka Widi Pratiwi, Joko Dalmadyo, Kodirin, Lamaatus Shobah Dimyati Rois, Muhdi, Taj Yasin Maimoen.

Komisioner KPU Karanganyar, M Maksum mengatakan dari keempat caleg tersebut, ada tiga nama yang proses verfak dilakukan di Kabupaten Karanganyar.

Ketiga orang tersebut bernama Ahmad Bailgh Mu'aidi, Joko Dalmadyo dan satu lagi Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen.

"Saat ini masuki verfak kemarin minggu kami sudah berkoordinasi dengan LO, ada dari 4 DCT di Verfak yang kedua,"papar Maksum pada wartawan, Rabu (29/3/2023).

Satu caleg DPD bernama Agus Mujayanto, tidak melakukan verifikasi faktual di Kabupaten Karanganyar karena tidak ada pendukungnya di Kabupaten yang terletak di lereng Gunung Lawu.

"Total Caleg DPD ada 11 orang, hasil verfak pertama 7 sudah memenuhi syarat,"terangnya.

"Di Kabupaten Karanganyar ada 166 pemilih, masih kurang batas dukungan 5 ribu pemilih untuk jawa tengah," imbuhnya.***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut