Palsukan Garam, Dua Pelaku diamankan Polisi di Solo dan Karanganyar
Sabtu, 25 Maret 2023 | 17:06 WIB
Keduannya pelaku diamankan di dua lokasi, yakni Mojosongo Surakarta dan Gondangrejo Karanganyar, Jawa Tengah.
Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku menjual produk palsu itu, di sejumlah pasar tradisional di Kota Solo, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Karanganyar.
Barang bukti yang diamankan berupa, garam merek palsu berjumlah 1 ton. Selain itu juga diamankan satu unit Mobil Grand Max yang digunakan untuk mendistribusikan produk palsu itu.
Para tersangka dikenai Pasal 100 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 12 miliar. ***
Editor : Ditya Arnanta