JAMBI, iNewskaranganyar.id - Penyidik Polresta Jambi menghentikan kasus pelaporan dugaan perkosaan yang dilaporkan mama muda Yunita Sari. Penghentian teradap pelaporan yang dilakukan mama muda pada polisi itu diambil setelah penyidik melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan dari hasil penyelidikan tidak ditemukan adannya unsur pemerkosaan yang menimpa mama muda seperti yang dilaporkannya.
"Dari gelar perkara yang diadakan di Polda Jambi, Senin lalu, tidak ditemukan unsur perkosaan. Jadi kasus laporan Yunita Sari kita hentikan,"papar Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, Rabu (15/3/2023).
Menurutnya, pelaku sengaja mengarang laporan untuk menutupi apa yang dia lakukan.
"Laporan tersebut bukan tergolong laporan palsu, saat itu dia melaporkan adanya perkosaan terhadap terlapor yang delapan orang anak tersebut,"terangnya.
Dari proses penyelidikan dan gelar perkara, pihak penyidik menyimpulkan kasus ini bukan perkosaan.
"Hasilnya tidak ditemukan adanya tindak pidana perkosaan. Jadi kasus atas pelapor YS ini kita hentikan," tegas Eko.
Terkait status tersangka terhadap YS, belum dilakukan. "Belum ada laporan berikutnya," imbuh Kapolresta. Sebelumnya, penyidik Polresta Jambi sudah memeriksa 8 orang saksi termasuk meminta keterangan saksi ahli.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut tidak ditemukan adanya tanda-anda kekerasan terhadap diri YS," katanya.
Editor : Ditya Arnanta