get app
inews
Aa Text
Read Next : Video Mama Muda Semprotkan ASI dari Payudara Mampu Raup Rp 194 Juta Per Bulan 

Kasus Mama Muda di Jambi Mengaku Diperkosa 8 Anak Dihentikan, Ini Penjelasan Polisi

Rabu, 15 Maret 2023 | 17:08 WIB
header img
Penyidik menghentikan penyelidikan kasus mama muda yang melaporkan dirinya jadi korban perkosaan 8 anak (Foto:Azhari Sultan/MPI)

JAMBI, iNewskaranganyar.id - Penyidik Polresta Jambi menghentikan kasus pelaporan dugaan perkosaan yang dilaporkan mama muda Yunita Sari. Penghentian teradap pelaporan yang dilakukan mama muda pada polisi itu diambil setelah penyidik melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan dari hasil penyelidikan tidak ditemukan adannya unsur pemerkosaan yang menimpa mama muda seperti yang dilaporkannya.

"Dari gelar perkara yang diadakan di Polda Jambi, Senin lalu, tidak ditemukan unsur perkosaan. Jadi kasus laporan Yunita Sari kita hentikan,"papar Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, Rabu (15/3/2023).

Menurutnya, pelaku sengaja mengarang laporan untuk menutupi apa yang dia lakukan.

"Laporan tersebut bukan tergolong laporan palsu, saat itu dia melaporkan adanya perkosaan terhadap terlapor yang delapan orang anak tersebut,"terangnya.

Dari proses penyelidikan dan gelar perkara, pihak penyidik menyimpulkan kasus ini bukan perkosaan.

"Hasilnya tidak ditemukan adanya tindak pidana perkosaan. Jadi kasus atas pelapor YS ini kita hentikan," tegas Eko.

Terkait status tersangka terhadap YS, belum dilakukan. "Belum ada laporan berikutnya," imbuh Kapolresta. Sebelumnya, penyidik Polresta Jambi sudah memeriksa 8 orang saksi termasuk meminta keterangan saksi ahli.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut tidak ditemukan adanya tanda-anda kekerasan terhadap diri YS," katanya.

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut