Selanjutnya tersangka IIS mendekat tepat disisi kiri mobil dan langsung memukul dengan menggunakan cincin yang dilengkapi paku runcing pada bagian kaca pintu mobil kiri depan, dan berhasil mengambil tas yang berisikan uang tunai senilai Rp180 juta beserta sejumlah buku tabungan.
“Dari laporan korban di Polres Tegal Kota kemudian ditindaklanjuti dengan menerjunkan tim untuk menyelidiki kasus ini. Hasilnya petugas memperoleh profil para pelaku dan selanjutnya melakukan pengejaran pada pelaku yang sudah di luar kota (Kab. Bogor),” lanjutnya.
Pada hari Senin, (27/2/2023) petugas gabungan dari Polres Tegal Kota dan Resmb Polda Jateng melakukan penangkapan terhadap tersangka Davit di Bogor. Petugas juga mengamankan sarana kejahatan berupa satu unit motor Honda Vario Nopol. F-2575-FAS dan sebuah cincin yang dimodifikasi paku runcing.
“Kemudian pada hari Jumat (3/3/2023) tim gabungan bekerjasama dengan Polres Musi Rawas melakukan penangkapan terhadap pelaku Lik Man dan Iis di tempat tinggal masing-masing di Musi Rawas, Sumatera Selatan,”terangnya.
Editor : Ditya Arnanta