Karena sama-sama wali murid dan kerap bertemu setiap mengantarkan anaknya, Woro pun mulai curhat pada Rini kalau dirinya tengah membutuhkan uang.
Mendengar keluhan Woro, pelapor itupun bersedia meminjamkan uang pada Woro. Woro pun bersedia mengikuti aturan main, dalam hal ini soal pengembalian uang berikut bunganya.
Namun, saat jatuh tempo, Woro tak bisa mengembalikan uang karena tengah tak punya uang untuk mengembalikan utang berikut bungannya.
Saat itulah pelapor malah kembali meminjaminya lagi uang pada Woro. Sehingga utang pokok plus bunganya semakin bertambah-tambah sampai tahun 2020.
Selama proses berjalan, ujar Joko Hariadi, kliennya selalu membayar hutang pokok beserta bunga. Namun, hutang tersebut bunga berbunga hingga lebih dari utang pokok.
Menurut Joko, kliennya juga sudah melakukan pembayaran. Bahkan telah melebihi jumlah dari hutang pokok.
“Klien kami sudah melakukan pembayaran. Bahkan terjadi kelebihan pembayaran,”tukasnya.
Sementara itu, meski Woro telah membayar hutang pada Rini, yang dilakukan dengan cara dicicil, namun pada tahun 2020 lalu, Rini meminta agar Woro membayar utang sebesar Rp214 juta.
“Rini menagih hutang lagi. Katanya saya masih punya hutang sebesar Rp214 juta. Dan itu harus saya bayar. Padahal saya sudah melakukan pembayaran,” ungkapnya.
Dirinya pun terkejut. Ia pun memprotes Rini. Namun, Rini bersikukuh perhitungannya benar dan menolak argumen Woro.
“Padahal Setelah saya rekap, ternyata saya sudah mentransfer dia Rp800-an juta,” imbuhnya.
Kepada Woro, Rini berdalih uang yang dipinjamkannya bukan miliknya. Uang itu milik seseorang yang kini menagih Rini mengembalikannya.
Rini pun memutuskan meminjam Rp200 juta ke sebuah bank dengan jaminan sertifikat milik Rini. Akad kredit dan uang diterima langsung oleh Rini. Untuk melunasi. Ia meminta Woro menanggung beban pengembaliannya.
“Saya diminta menandatangani surat perjanjian sanggup melunasi utang Rini itu. Karena bingung, saya mau saja. Bahkan sudah lima kali mengangsur bunganya sampai lima kali. Sekali ke rekeningnya Rini dan empat kali ke rekening oknum pegawai bank,” terangnya.***
Editor : Ditya Arnanta