KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Seorang warga Karanganyar bernama Woro Indrati (40) menggugat Kapolri, Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Karanganyar yang saat itu masih dijabat AKBP Danang Kuswoyo.
Gugatan pada petinggi Polri dan Polda serta Polres yang saat itu masih dijabat AKBP Danang Kuswoyo dilakukan oleh Woro Indrati karena tak terima dijadikan tersangka bahkan terdakwa dalam perkara Perdata.
Bahkan karena statusnya itu, Woro pun sempat menghuni sel tahanan selama 3 bukan di Rutan kelas I Surakarta, sejak Bulan November 2022 hingga Februari 2023.
Dalam konferensi pers di Pengadilan Negeri Karanganyar, Woro didampingi kuasa hukumnya Joko Hariadi mengatakan menyusul adanya gugatan yang dilayangkan dirinya inilah, penahanan pada dirinya ditangguhkan.
Kuasa hukum Woro, Joko Hariadi mengatakan, alasan gugatan yang diajukan kepada para petinggi polri tersebut, selain kasus perdata, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dinilai sangat janggal.
Ia mengatakan kejanggalan dalam SPDP sehingga W ditetapkan sebagai tersangka tersebut, karena dalam SPDP tidak disertai dengan tanggal serta jumlah kerugian berubah-ubah.
“Inikan kasus perdata, kenapa klien kami justeru ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini, terjadi karena utang piutang antara klien saya dengan pelapor. Dan klien saya juga telah membayar hutang. Tapi kenapa ditarik ke ranah pidana dan karena itu kilen saya sebatgai tersangka. Untuk itu, kami ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Kapolri, Kapolda Jawa Tengah dan kapolres Karaanganyar,”papar Joko usai jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Karanganyar, Kamis (16/2/2023).
Peristiwa ini berawal pada tahun 2015. Saat itu dirinya berkenalan dengan pelapor bernama Rini. Keduannya berkenalan karena sama-sama orangtua siswa di sebuah sekolah di Karanganyar.
Editor : Ditya Arnanta