KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Angka perceraian pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Karanganyar cukup tinggi.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Karanganyar mencatat, sepanjang 2020, angka perceraian sebanyak 18 kasis. Pada 2021 mengalami menurun hanya 15 kasus perceraian. Sedangkan di 2022 lalu, angka perceraian ASN tercatat 10 kasus.
Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan Dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karanganyar Suprapto mengatakan untuk tahun 2023, pihaknya sudah menerima dua orang PNS yang mengajukan ijin cerai.
"Di Januari dua kasus permohonan cerai ASN," papar Suprapto, Jumat (27/1/2023).
Ia mengatakan dari trand perceraian di Karanganyar didominasi oleh guru. Mayoritas gugatan cerai yang diajukan terletak pada masalah ekonomi hingga perselingkuhan.
"Ada yang suaminya di luar kota, istrinya di sini (ASN). Lalu istrinya di sini menikah lagi secara siri dan akhirnya cerai," terangnyam
Suprapto menambahkan, sesuai aturan, proses permohonan cerai ASN tidaklah mudah.
Tim BKPSDM terlebih dahulu akan melakukan mediasi pada ASN tersebut. Mediasi digelar sebanyak tiga kali dengan jeda waktu satu bulan.
Tujuannya, mereka yang mengajukan perceraian bisa memikirkan kembali keputusan untuk berpisah. Namun ada pula yang ngotot untuk tetap bercerai.
"Bila mediasi gagal dan sudah mentok tetap akan bercerai, baru kami ajukan izin ke Bupati," katanya.
Selanjutnya Bupati akan memberikan surat izin untuk bercerai. Surat izin inilah yang menjadi dasar ASN mengajukan proses cerai di Pengadilan.
Setelah ketok palu hakim, tunjungan istri yang melekat pada ASN akan dicoret secara otomatis. Hal ini berdampak pada gaji ASN tersebut.***
Editor : Ditya Arnanta