Kapolres Seluma, Polda Bengkulu, AKBP Darmawan Dwiharyanto melalui Kapolsek Sukaraja, Iptu Frengki Sirait mengatakan, mulanya ibu korban mendapatkan informasi jika anak kandungnya diduga menjadi korban dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Tak percaya begitu saja, kata Frengki, ibu korban menyelidiki kebenaran informasi tersebut, dengan berpura-pura pergi dari rumah kontrakan ketika malam hari. Sementara ayah tiri dan korban tinggal di dalam rumah kontarakan mereka.
Tanpa diketahui suaminya, ibu kandung korban pulang secara diam-diam dengan masuk melalui pintu belakang rumah kontrakannya. Ketika masuk ke dalam kamar ibu kandung korban mendapati suaminya dalam posisi celana korban dan ayah tirinya sudah terbuka.
''Terduga pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sudah ditangkap dan mengamankan barang bukti,'' kata Frengki, Jumat (6/1/2023).
Terduga pelaku dikenakan Pasal 76 d UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 ayat (1,2 dan 3) UU RI nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Ke 2 UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak sub Pasal 6 hurup C, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual.***
Editor : Ditya Arnanta