BENGKULU, iNewskaranganyar.id - Salah satu bocah di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, diduga menjadi korban dugaan tindak pidana pencabulan.
Perbuatan itu diduga dilakukan salah satu pria yang masih berstatus pelajar, berinisial AN.
Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada, Desember 2022, di belakang rumah terduga pelaku anak, AN, di Kabupaten Lebong. Perbuatan asusila diketahui setelah 4 orang rekan korban menceritakan kepada ibunya.
Usai mendapatkan cerita itu, ibu korban menanyakan langsung tentang kejadian yang diceritakan rekannya. Di mana ketika menanyakan kejadian tersebut korban langsung menangis.
Tidak ingin menunggu lama, ayah dan ibu korban langsung membawa anaknya ke bagian poli kandungan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Lebong, untuk mengecek kebenaran kejadian yang dialami anaknya tersebut.
Setelah menjalani pemeriksaan dokter, diperoleh hasil jika terdapat luka robek di bagian selaput darah korban. Tak terima atas apa yang dialami anaknya, orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lebong, Polda Bengkulu.
Kasi Humas Polres Lebong, Polda Bengkulu, Aipda Syaiful Anwar mengatakan, orangtua korban sudah melaporkan kejadian dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur ke Polres Lebong.'
'Kita sudah melakukan visum Et Repertum terhadap korban, melakukan pemeriksaan pelapor sebagai orangtua korban dan saksi-saksi,'' kata Syaiful, Rabu (4/1/2023).***
Editor : Ditya Arnanta