KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Bolehkan umat muslim ikut merayakan Tahun Baru Masehi?
Pertanyaan itu tak disadari selalu ditanyakan masyarakat setiap pergantian tahun.
Ada beberapa kilafah diantara para ulama.
Ada ulama yang memperbolehkan, namun ada pula yang melarang ikut merayakan pergantian tahun karena bukan bagian dari tradisi islam.
Karena itu, umat Islam harus bijak dalam menyikapinya.
Ulama yang membolehkan memiliki argumentasi bahwa perayaan malam tahun baru Masehi tidak selalu terkait dengan ritual agama tertentu.
Semua tergantung niatnya. Kalau diniatkan untuk beribadah atau ikut-ikutan kaum musyrik, maka hukumnya haram. Tetapi jika tidak ada niat mengikuti ritual orang musyrik, maka tidak ada larangannya.
Artinya, jika perayaan tahun baru itu diisi dengan hal-hal positif, seperti memberi makan fakir miskin, menyantuni anak yatim, membersihkan lingkungan dan sebagainya, maka hal itu dinilai baik.
Adapun ulama yang melarang memiliki argumen bahwa perayaan Tahun Baru Masehi bukanlah hari raya atau hari besar Islam, dan bukan pula tradisi yang dianjurkan.
Jika melihat faktanya, tradisi perayaan Tahun Baru Masehi selalu sarat dengan maksiat. Anak-anak muda berpesta semalam suntuk, laki-laki dan perempuan berbaur dan terkadang diisi dengan pesta minuman keras.
Editor : Ditya Arnanta