get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU Karanganyar Gelar Debat Terbuka, Dua Paslon Gaspoll Adu Visi Misi

Maju DPD RI, Perempuan Ini Serahkan Syarat Dukungan 2.839 ke KPU Bengkulu

Jum'at, 16 Desember 2022 | 13:41 WIB
header img
Balon DPD RI Dapil Provinsi Bengkulu, serahkan dokumen syarat dukungan ke KPU Provinsi Bengkulu (Foto: Demon Fajri/MPI)

"Ruang DPD RI dipandang paling tepat untuk memperjuangkan cita-cita masyarakat dan derah Provinsi Bengkulu. Sebagai Lembaga yang memiliki fungsi legislasi yang terkait dengan isu daerah, pengawasan pelaksanaan APBN di tingkat daerah, kemudian menghubungkan Pemerintah Daerah ke pusat," jelas Destita. 

Dukungan masyarakat yang diserahkan kepada KPU untuk mendaftarkan diri menjadi Balon, jelas Destita, diperoleh melalui pertemuan langsung dengan masyarakat di semua kabupaten/kota di Bengkulu. 

"Saya akan terus memperjuangkan hak-hak dan perlindungan perempuan dan anak-anak dari kekerasan, gizi buruk, dan keterbelakangan pendidikan dan ekonomi," sampai Destita. 

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra menjelaskan, tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan balon anggota DPD RI, Dapil Bengkulu, dimulai pada Jumat 16 Desember 2022 hingga Kamis 29 Desember 2022. 

"Hari ini ada satu balon anggota DPD Dapil Bengkulu, yang menyerahkan syarat dukungan berupa dokumen, setelah dukungan dokumen diserahkan akan dilakukan verifikasi hingga Minggu 14 April 2023 atau minggu kedua bulan April," jelas Irwan.

Hal ini, lanjut Irwan, untuk memastikan bahwa dokumen yang diserahkan memenuhi jumlah minimal dukungan secara administratif maupun faktual.

"Nanti dukungan minimal ini kita cek secara administratif, kesesuaian dengan dukungannya baik secara administratif maupun faktual. Dalam verifikasi faktual akan menggunakan sampel itu akan kita lakukan secara terbuka di sana nanti akan muncul nama-nama sampelnya," ujar Irwan.

Artinya, sampai Irwan, data-data dukungan dokumen berupa KTP dan pernyataan dukungan itu sesuai fakta,  maka nanti tim verifikasi akan menemui para pendukung sesuai dengan nama yang tertera dokumen dukungan yang diserahkan.

Proses itu, sambung Irwan, akan dilakukan hingga pertengahan April 2023. Lalu, di akhir April 2023, akan ditetapkan balon DPD yang menyerahkan syarat dukungan berupa dokumen, apakah terpenuhi syarat dukungan, jumlah dan sebaran di Provinsi Bengkulu.

"Setelah terpenuhi syarat dukungan berupa dokumen, pada Mei 2023, calon mendaftarkan diri sebagai calon. Jika lengkap maka calon akan ditetapkan," jelas Irwan. 

Irwan mengingatkan, Balon DPD RI Dapil Bengkulu, belum boleh untuk melakukan kampanye atau curi start. Sebab, masa kampanye akan berlangsung selama 71 hari. 

"Setelah penetapan calon parpol, DPD, Presiden dan Wakil Presiden,  kampanye akan dilakukan secara serentak," pungkas Irwan. ***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut