get app
inews
Aa Read Next : Gagal Perang Sarung di Nayu Solo, 1 Pelaku Diamankan

Panglima TNI Sampaikan Fakta Baru Kasus Mayor Paspampres dengan Kowad AD, Apa Itu?

Jum'at, 09 Desember 2022 | 00:08 WIB
header img
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa ungkap fakta baru kasus Mayor Paspampres (Foto: iNews.id)

"Jika itu bukan pemerkosaan berarti tersangkanya dua, artinya mereka berdua adalah pelaku," imbuhnya.

Dengan temuan tersebut, Andika menuturkan pasal pemerkosaan yang menjerat oknum Mayor Paspampres pun gugur. Mayor Paspampres dan Perwira Kowad Kostrad itu bakal dijerat dengan pasal asusila.

"Sehingga pasal yang tadinya kita gunakan 285 tentang pemerkosaan, menjadi pasal 281 tentang asusila," jelasnya.***

​​​​​​

Editor : Ditya Arnanta

Follow Berita iNews Karanganyar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut