Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mengungkap Makna Tugu Pemandengan, Titik Kosmologi dan Sejarah di Jantung Solo
Advertisement . Scroll to see content

Panglima TNI Sampaikan Fakta Baru Kasus Mayor Paspampres dengan Kowad AD, Apa Itu?

Jum'at, 09 Desember 2022 | 00:08 WIB
  • author Bramantyo
Panglima TNI Sampaikan Fakta Baru Kasus Mayor Paspampres dengan Kowad AD, Apa Itu?
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa ungkap fakta baru kasus Mayor Paspampres (Foto: iNews.id)

"Jika itu bukan pemerkosaan berarti tersangkanya dua, artinya mereka berdua adalah pelaku," imbuhnya.

Dengan temuan tersebut, Andika menuturkan pasal pemerkosaan yang menjerat oknum Mayor Paspampres pun gugur. Mayor Paspampres dan Perwira Kowad Kostrad itu bakal dijerat dengan pasal asusila.

"Sehingga pasal yang tadinya kita gunakan 285 tentang pemerkosaan, menjadi pasal 281 tentang asusila," jelasnya.***

​​​​​​

Editor: Ditya Arnanta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut