JAKARTA, iNewskaranganyar - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa secara tegas mengatakan tidak ada kompromi bagi Mayor Inf BF yang diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang perwira TNI Letda Caj GE.
Bahkan Jenderal Andika Perkasa menegaskan Puspom TNI telah melakukan penyelidikan dan tindakan terhadap pelaku.
"Sudah proses hukum, langsung. Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama kelurga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika di Mako Kolinlamil, Kamis (1/12/2022).
Andika memastikan, bahwa tidak ada kompromi baik itu terhadap pelanggaran ringan maupun pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggota keluarga besar TNI. Hingga saat ini pelaku pemerkosaan dinyatakan tersangka dan telah ditahan.
"Enggak ada kompromi. Sekarang sudah ditahan, sudah (tersangka). Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar,"kata Andika.
"Karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," tutupnya.
Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan wakil komandan di salah satu detasemen di Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) ini membuat gempar.
Pasalnya, peristiwa itu terjadi saat pelaku bertugas melakukan pengamanan KTT G20 di Bali, beberapa waktu lalu.
Korban merupakan prajurit elite yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.
Berita ini sebelumnya telah tayang di Okezone dengan judul "Perwira Paspampres Perkosa Junior saat Bertugas, Panglima TNI : Pecat, Itu Harus!"
***
Editor : Ditya Arnanta