get app
inews
Aa Read Next : Istana Buka Suara Soal Video Viral Lengan Bupati Bengkulu Utara Ditarik Paksa Paspampres

KTA Anggota Paspampres Disita Kapolda Metro Jaya, Apa Sebab?

Rabu, 12 Oktober 2022 | 17:38 WIB
header img
Kapolda Metro Jaya sita KTA anggota Paspampres (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewskaranganyar.id - Kartu Tanda Anggota (KTA) Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) disita langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran lantaran menghambat laju kendaraannya di Gerbang Tol (GT) MT Haryono.

Berdasarkan informasi yang diterima, penyitaan KTA TNI atas nama Serka Nasihin oleh Kapolda Metro Jaya itu terjadi Senin, 10 Oktober 2022, sekitar pukul 16.40 WIB.

Kronologi kejadian bermula pada pukul 15.45 WIB bus AJP Denlat Nomor 10 yang dikemudikan Serka Nasihin, baru pulang dari Mako Paspampres Tanah Abang II.

Ketika sampai di Tol Cawang, lalu lintas macet karena jam pulang kerja. Lantaran macet, Serka Nasihin kemudian mengemudikan busnya ke bahu jalan paling kiri. 

Ketika sampai di GT MT Haryono, lantaran ada mobil dinas polisi, Serka Nasihin mengarahkan busnya ke kanan. Namun tiba-tiba motor pengawal Kapolda Metro Jaya menghentikan bus AJP Denlat Paspampres Nomor 10, itu. Lalu Kapolda Metro Jaya berdiri di depan bus AJP sembari berkata 

"Kamu menghambat saya". Kemudian Kapolda menaiki bus lewat pintu depan sembari bertanya, "Kamu dari mana? Kamu Paspampres? Kamu menghambat kegiatan saya lagi".

Serka Nasihin menjawab "Siap Salah". Kapolda Fadil Imran lalu menyampaikan "Kamu tahu enggak pesawat RI 1 ada trouble". 

Serka Nasihin hanya menjawab "Siap, mohon maaf, Jenderal". Fadil Imran selanjutnya meminya KTA Serka Nasihin. 

"Mana KTA kamu?" kata Kapolda. Serka Nasihin pun menunjukkan KTA-nya. "Sudah, ambil KTA mu ke Danpaspampres," sebut Fadil Imran sembari mengambil KTA itu dari Serka Nasihin.

Editor : Ditya Arnanta

Follow Berita iNews Karanganyar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut