Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Buron Sejak 2020, Pelaku Penganiayaan Sadis Karanganyar Akhirnya Tertangkap
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Garut Bekuk Penyelenggara Arisan Online Bodong, Kerugian Ratusan Korban Capai Rp4 M

Jum'at, 02 Desember 2022 | 17:00 WIB
  • author Fani Ferdiansyah
Polisi Garut Bekuk Penyelenggara Arisan Online Bodong, Kerugian Ratusan Korban Capai Rp4 M
Polisi Garut berhasil menangkap seorang wanita yang diduga sebagai penyelenggara arisan online yang rugikan hingga miliaran (Foto: Fani Ferdiansyah/MPI)

Para korban, lanjutnya, ditawari slot arisan seorang peserta yang akan menang namun mengundurkan diri.

Sebagai contoh, para korban bisa mendapatkan keuntungan Rp5 juta jika membeli arisan dari seorang peserta yang mengundurkan diri sebesar Rp3,8 juta. 

Keuntungan tersebut dijanjikan akan diberikan tersangka pada satu bulan setelah pembelian arisan. Para korban pun tergiur karena ada margin keuntungan yang ditawarkan di setiap pembelian arisan. 

"Paling kecil keuntungannya Rp1,2 juta, yakni dari sistem beli arisan Rp5 juta dengan harga Rp3,8 juta," paparnya. 

Dari tangan korban, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 6 lembar bukti transfer pembelian arisan, 4 lembar screenshot percakapan Whatsapp, 1 lembar fotocopy surat pernyataan tanggung jawab, dan 1 bundel bukti transfer dari 10 orang korban lainnya. 

"Korban bukan hanya dari Garut, tapi juga dari berbagai wilayah, seperti dari Kota Bandung, Bekasi, Padang, hingga Kalimantan," katanya. 

Karena tak bisa mengembalikan uang pembelian arisan online para korban, tersangka R pun sempat berpindah-pindah tempat dari Garut ke sejumlah daerah, seperti Cianjur, Sukabumi, dan Cirebon, dengan alasan untuk mengembalikan kerugian para korban. Karena tak juga terealisasi, petugas pun akhirnya menangkap R pada 20 November 2022 untuk diamankan. 

Atas perbuatannya melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, polisi pun menerapkan pasal berlapis pada tersangka R. Ia dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***

Editor: Ditya Arnanta

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut