Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Buron Sejak 2020, Pelaku Penganiayaan Sadis Karanganyar Akhirnya Tertangkap
Advertisement . Scroll to see content

Rekonstruksi Satu Keluarga di Way Kanan digelar, Polisi Hadirkan Dua Tersangka Ayah dan Anak

Senin, 10 Oktober 2022 | 12:11 WIB
  • author Yuswantoro
Rekonstruksi Satu Keluarga di Way Kanan digelar, Polisi Hadirkan Dua Tersangka Ayah dan Anak
Rekonstruksi pembunuhan satu keluarga di Way Kanan (Foto: ilustrasi/inews.id)

WAY KANAN, iNewskaranganyar.id - Rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga di Kampung Marga Jaya, Kecamatan Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan digelar Polres Way Kananu.

Rekonstruksi Satu Keluarga di Way Kanan digelar, Polisi Hadirkan Dua Tersangka Ayah dan Anak.

Jalannya rekontruksi dipantau langsung Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Lampung, Kasubdit III Ditreskrimum Polda Lampung, Panit Subdit III Ditreskrimum Polda Lampung, Kabagops Polres Way Kanan, Kasat Peskrim Polres Way Kanan,pihak dari Bapas Kapolsek Negara Batin, Kapolsek Negeri Besar, Kapolsek Pakuan Ratu, Kasi Pidum Kejari Blambangan Umpu, personel Subdit III Ditreskrimum Polda Lampung , Personel Polres Way Kanan, personel Koramil, Pengacara Tersangka Heri Soneri dan rekan

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna menjelaskan peristiwa berdarah itu sendiri terjadi pada hari Jumat 7 Oktober 2022 sekitar pukul 13.00 s.d 14.30 Wib.

Tim rekonstruksi gabungan telah melaksanakan rekonstruksi 1 (satu) peristiwa pembunuhan terhadap korban 4 orang yakni Zainudin (66), Siti Romlah ( 57 ), Wawan Wahyudin (46) dan Zahra (6) dengan TSK inisial E.

Sebanyak 52 (lima puluh dua) adegan Rekonstruksi diperagakan oleh tersangka inisial E.

Editor: Ditya Arnanta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut